Sugawa.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan terkait standar uang perjalanan dinas, lembur sampai dengan fasilitas pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, diteken pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
"Ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis di Pasal 1 PMK tersebut sebagaimana dilansir, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Ini Penjelasan Fenomena Doppelganger Puan Maharani, Mbak Rara, dan Wanita di Konser Blackpink
Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi. Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan senilai Rp 580 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, dan uang diklat sebesar Rp 170 ribu.
Sedangkan terkecil di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta uang diklat sebesar Rp 110 ribu.
Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu, serta pejabat eselon II Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu.
Baca Juga: BCA Mobile Sempat Lumpuh, Netizen Panik, Begini Cara Agar Bank Terhindar dari Ransomware
Sementara perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas. Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau setara Rp 11.620.224 (kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A. Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp 11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp 8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp 8.539.104 per hari untuk golongan D.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku dan biaya penginapan," ujar di Pasal 29.
Di aturan itu juga menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam, golongan II Rp 24.000, golongan III Rp 30.000, dan golongan IV Rp 36.000.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Digiasia, Bank DKI Perluas Akses Pendanaan Digital
Untuk uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Paling mengejutkan, Sri Mulyani juga menganggarkan dana sebesar Rp 966,8 juta per PNS alias ASN untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pengadaan itu dianggarkan untuk kendaraan dinas.