Soal Tudingan Makanan Tak Layak Konsumsi bagi Penghuni Lapas, Ini Penjelasan Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham DKI

- Kamis, 11 Mei 2023 | 12:54 WIB
Sejumlah petugas tampak sedang menyiapkan makanan bagi para warga binaan sebuah lapas Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)
Sejumlah petugas tampak sedang menyiapkan makanan bagi para warga binaan sebuah lapas Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)

Sugawa.id – Sejumlah Lapas dan Rutan yang ada di Jakarta kerap dituding sengaja menyediakan makan tidak layak makan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Bahkan lapas/rutan kerap dituding menyediakan nasi seperti kapur kepada para WBP agar mereka membeli makanan di kantin lapas atau rutan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih, Kamis (11/5/2023) mengungkapkan tudingan terkait pemberian nasi tak layak makan bagi warga binaan adalah tudingan tak berdasar. Sebab dalam pemberian makanan bagi para napi, pihak rutan ataupun lapas wajib memenuhi standar khusus yang sudah ditetapkan.

“Tidak benar tidak layak makan. Pihak rutan maupun lapas harus memberikan makanan yang pengelolaannya sesuai standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Makanan Bagi Tahanan Anak, dan Narapidana. Jadi tidak benar lapas atau rutan sengaja memberi makanan yang tidak layak, apalagi jika dikaitkan agar mereka membeli makanan di kantin,” ujar Marselina sambil menunjukkan makanan bagi para napi.

Baca Juga: Inter Milan Satu Kaki di Final Champions, Ini Kata Inzaghi

Dikatakan, dalam proses pemberian makan untuk warga binaan mulai dari kedatangan bahan makanan sampai dikemas, pihak Lapas harus selalu melakukan pengecekan melalui Tim yang di bentuk oleh internal Lapas/Rutan. Selain itu dalam pengelolaan bahan makanan juga dimonitor oleh Tim Bintorwasdal Kantor Wilayah, khususnya dari Divisi Pemasyarakatan.

Monitoring ini dimaksudkan sebagai pengecekan kualitas dan kuantitas bahan makanan untuk para napi. Selanjutnya masing-masing UPT (lapas/rutan) diwajibkan melaporkan keseluruhan proses pengolahan dan penyajian makanan melalui Aplikasi Simovev BAMA. Dan Tim Ditjen PAS secara periodik melakukan monitoring terhadap pengelolaan dan penyajian makanan bagi warga binaan

“Jadi tidak benar kalau ada yang bilang nasinya seperti kapur. Karena semua layanan pemberian makan bagi WBP dilakukan sesuai standard aturan yang berlaku. Jika menyebut kami memberi makanan tidak layak untuk memaksa napi membeli di kantin, jelas tudingan tak berdasar, ” papar Marselina.

Baca Juga: Sebanyak 20 Pemain Bulu Tangkis Putra-Putri Indonesia Berangkat ke Suzhou, Ini Misi Besar yang Diperjuangkan

Marselina menyatakan seluruh warga binaan mendapatkan menu yang sama, namun jika warga binaan menginginkan makanan yang lain, mereka bisa membeli di kantin sesuai menu yang tersedia, proses pembelian makanan di kantin Lapas/Rutan saat ini pun telah menerapkan pembayaran dengan sistem Cashless guna mendukung Program Bebas Peredaran Uang di Lapas/Rutan.

“Dan hal ini merupakan keinginan yang bersangkutan serta tak ada pemaksaan untuk itu. Jika mereka ingin makan yang berbeda, mereka bisa membeli. Bukan sengaja dibuat tak layak agar makan di kantin. Pihak Lapas/Rutan juga selalu memberi kesempatan bagi warga binaan yang mendapatkan kunjungan atau titipan makanan dari pihak keluarga sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Kadiv PAS Kemenkumham DKI ini.

Marselina juga menjelaskan bahwa seluruh kantin yang ada di lapas maupun rutan dikelola oleh koperasi karyawan walaupun biasa saja dikerjasamakan dengan pihak ketiga. ***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X