Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK Duga Rafael Alun Samarkan Aset Korupsinya Sejak 2011

- Rabu, 10 Mei 2023 | 15:18 WIB
Modus Rafael Alun Trisambodo menimbun harta haram antara lain dengan memeras wajib pajak bermasalah melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael sendiri.  (Sugawa/Ilustrasi Lucy Indesky)
Modus Rafael Alun Trisambodo menimbun harta haram antara lain dengan memeras wajib pajak bermasalah melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael sendiri. (Sugawa/Ilustrasi Lucy Indesky)

Sugawa.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael Alun Trisambodo telah mengalihkan sejumlah aset yang dimiliki untuk menyamarkan asal-usul harta miliknya yang bersumber dari korupsi kepada pihak lain agar modusnya tak tersingkap.

"Kami menduga ada kepemilikan aset-aset dari tersangka RAT yang berkaitan dengan dugaan TPPU yang telah ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan sekaligus disembunyikan dengan upaya menyamarkan asal usul harta miliknya," ujar  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Dikatakan dalam pengumpulan sejumlah alat bukti, KPK telah melakukan sejumlah penelusuran aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Tersangka Rafael Alun juga diduga memiliki sejumlah perusahaan, salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pajak.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Terancam Penjara 20 Tahun!

Ali menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT. "Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.

Dalam kesempatan itu, KPK juga mengungkapkan bahwa diduga aksi kejahatan keuangan yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011.

Beberapa waktu lalu, KPK juga sempat mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah ini mengendus tersangka Rafael Alun Trisambodo menggunakan transaksi kegiatan jual beli rumah sebagai alat untuk melakukan pencucian uang. “Ada dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka Rafael Alun Trisambodo dengan memanipulasi beberapa jenis transaksinya,” kata Fikri Ali beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sosok Sayu Bella Suksma, Melaju dengan Dua Emas di SEA Games 2023 bagi Indonesia

Dengan ditetapknya Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dan resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo  maka berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU  dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Tak cuma itu, Rafael Alun sebelumnya sudah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 karena  diduga menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

Alat bukti yang disita kala itu adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro. Serta sejumlah barang mewah di rumah tersangka. ***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X