Rafael Alun Trisambodo Resmi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Terancam Penjara 20 Tahun!

- Rabu, 10 Mei 2023 | 14:24 WIB
Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada ancaman 20 tahun penjara menunggunya.  (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)
Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada ancaman 20 tahun penjara menunggunya. (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)

Sugawa.id - Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada ancaman 20 tahun penjara menunggunya.

Rafael Alun Trisambodo adalah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada media, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Sosok Sayu Bella Suksma, Melaju dengan Dua Emas di SEA Games 2023 bagi Indonesia

Selama pemeriksaan, diduga kuat sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo didapatkan oleh ayah Mario Dandy itu dari hasil korupsi. Kemudian hasil korupsi tersebut disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

KPK masih terus mendalami kejahatan keuangan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo sejak tahun 2011. Pengumpulan alat bukti dilakukan KPK dengan menelusuri berbagai aset Rafael Alun Trisambodo.

Dalam pengusutan ini KPK melibatkan beberapa pihak di bawah naungannya seperti  unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Baca Juga: Soal Dugaan Maladministrasi Mutasi di Pemprov Banten Seperti Tudingan Ombudsman, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan transaksi jual beli properti milik Rafael Alun Trisambodo. Antara lainadalah Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande, Putranti Wahyuningsih dan Lieke Lianadevi Tukgali selaku notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mereka terlibat dalam transaksi pembelian salah satu apartemen milik Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur itu.

Dari pemeriksaan pada saksi-sakti itu, KPK mengendus bahwa Rafael Alun Trisambodo memakai transaksi kegiatan jual beli rumah untuk melakukan TPPU.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka Rafael Alun Trisambodo dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Fikri Ali beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Horor, Kasus Penyakit Kelamin Sifilis di Indonesia Naik 70%, Ini Gejala dan Pencegahannya!

Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010, TPPU  merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

TPPU biasanya dilakukan oleh oknum untuk menyamarkan uang kotor. Artinya, uang atau harta yang dijerat TPPU berupa harta yang diyakini merupakan hasil tindak pidana lain. Bisa pidana seperti korupsi, pencurian, penggelapan, atau tindakan kriminal lain.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X