Sugawa.id – Akhirnya Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy (20) terhadap AG (15). Pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy tergolong statutory rape. Apakah itu statutory rape?
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin 8 Mei 2023. Dengan demikian pasal yang menjerat Mario Dandy pun bertambah.
Menurut kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Mario Dandy dilaporkan terkait pencabulan terhadap AG. Dilampirkan empat bukti yang memperkuat dugaan pencabulan itu. Mario Dandy dikenai Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Meski Aset Tidak Bertambah, Nilai Harta Kekayaan Bupati Pandeglang Meningkat, Ini Alasannya
"Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya," papar Mangatta.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum AG, Bhirawa, mengatakan hubungan antara Mario Dandy dengan AG sudah bisa dikategorikan sebagai staturory rape atau pemerkosaan statutori.
“Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan oleh kedua pihak. Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Catat! Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Raguler, Ini Deadlinenya
Dalam tesis Vrisca Asmara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, disebutkan bahwa statutory rape adalah istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap anak korban pemerkosaan. Definisi statutory rape atau pemerkosaan statutori didefinisikan sebagai aktivitas seksual tanpa paksaan yang melibatkan seseorang di bawah usia dewasa.
Statutory rape juga disebut sebagai kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa, usia 18 tahun ke atas, dengan orang yang masih di bawah umur, di bawah 18 tahun. Kendati kegiatan itu dilakukan atas suka sama suka, tetap dilarang. Sebab anak di bawah umur dianggap belum memiliki cukup pengalaman, sehingga mudah dieksploitasi.
Dalam persidangan penganiayaan atas David Ozora oleh Mario Dandy, AG mengaku sudah melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak lima kali. Dari pengakuan ini sudah bisa menyeret Mario Dandy atas dugaan statutory rape.
Baca Juga: Ini Daftar Klasemen Pembalap WSBK Setelah Seri Catalunya, Spanyol, Alvaro Bautista Kokoh di Puncak
Secara luas, arti dari statutory rape sendiri merupakan hubungan seks yang menyalahi undang-undang atau peraturan. Setiap negara punya aturan hukum menyangkut hal ini. Di Indonesia, hubungan seks antara anak dengan orang dewasa diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.*** (Lucy Indesky)
Artikel Terkait
Jonathan Latumahima, Ayah David Ozora, Ungkap Fakta Mengenai Kondisi Kejiwaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Memperdaya David Ozora Hingga Dianiaya Mario Dandy, Ini Alasan Kenapa AG Layak Dihukum Maksimal
Viral! Hot Wheels Rubicon Mario Dandy Langka, Simak Detailnya
Fitnah Terhadap David, Picu Emosi Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Keji. AG Juga Lakukan Ini
Mario Dandy Sudah Tahu David Ozora Tak Bersalah, Tapi Tetap Dihajar. Ini Alasannya…
Nah Loh Keluarga David Ozora Bisa Gugat Mario Dandy Triliunan, Ini Kata Hotman Paris
Viral, Seorang Anak Oknum Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa. Mirip Kasusnya Mario Dandy
Polda Sumatera Utara Resmi Menangkap AH, Pelaku Penganiayaan yang Mirip Kasus Mario Dandy
Trik Rafael Alun Trisambodo Permainkan Hukum demi Bebaskan Mario Dandy, Ayah David Ozora Angkat Bicara
Aduh Mario Dandy Dituding Lakukan Statutory Rape pada AG, Siap-Siap Kena Pasal Pencabulan!