• Jumat, 29 September 2023

Mario Dandy Resmi Dilaporkan atas Tindakan Statutory Rape atau Pencabulan, Ini Penjelasannya

- Senin, 8 Mei 2023 | 17:47 WIB
Ilustrasi-Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy (20) terhadap AG (15).  (Sugawa/Lucy Indesky)
Ilustrasi-Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy (20) terhadap AG (15). (Sugawa/Lucy Indesky)

Sugawa.id – Akhirnya Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy (20) terhadap AG (15). Pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy tergolong statutory rape. Apakah itu statutory rape?

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin 8 Mei 2023. Dengan demikian pasal yang menjerat Mario Dandy pun bertambah.

Menurut kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Mario Dandy dilaporkan terkait pencabulan terhadap AG. Dilampirkan empat bukti yang memperkuat dugaan pencabulan itu. Mario Dandy dikenai Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Meski Aset Tidak Bertambah, Nilai Harta Kekayaan Bupati Pandeglang Meningkat, Ini Alasannya

"Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya," papar Mangatta.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum AG, Bhirawa, mengatakan hubungan antara Mario Dandy dengan AG sudah bisa dikategorikan sebagai staturory rape atau pemerkosaan statutori.

“Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan oleh kedua pihak. Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucapnya.

Baca Juga: Catat! Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Raguler, Ini Deadlinenya

Dalam tesis Vrisca Asmara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, disebutkan bahwa statutory rape adalah istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap anak korban pemerkosaan. Definisi statutory rape atau pemerkosaan statutori didefinisikan sebagai aktivitas seksual tanpa paksaan yang melibatkan seseorang di bawah usia dewasa.

Statutory rape juga disebut sebagai kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa, usia 18 tahun ke atas, dengan orang yang masih di bawah umur, di bawah 18 tahun. Kendati kegiatan itu dilakukan atas suka sama suka, tetap dilarang. Sebab anak di bawah umur dianggap belum memiliki cukup pengalaman, sehingga mudah dieksploitasi.

Dalam persidangan penganiayaan atas David Ozora oleh Mario Dandy, AG mengaku sudah melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak lima kali. Dari pengakuan ini sudah bisa menyeret Mario Dandy atas dugaan statutory rape.

Baca Juga: Ini Daftar Klasemen Pembalap WSBK Setelah Seri Catalunya, Spanyol, Alvaro Bautista Kokoh di Puncak

Secara luas, arti dari statutory rape sendiri merupakan hubungan seks yang menyalahi undang-undang atau peraturan. Setiap negara punya aturan hukum menyangkut hal ini. Di Indonesia, hubungan seks antara anak dengan orang dewasa diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.*** (Lucy Indesky)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X