Catat! Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler, Ini Deadlinenya

- Senin, 8 Mei 2023 | 17:16 WIB
Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Jawa Barat (Sugawa/Janter)
Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Jawa Barat (Sugawa/Janter)

Sugawa.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperpanjang pelunasan biaya haji reguler bagi para jemaah. Di mana, sebelumnya dijadwalkan akan ditutup pada 5 Mei 2023 dan kini diperpanjang sampai 12 Mei 2023. 

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati mengungkapkan, bagi calon jemaah haji yang belum melunasi pembayaran untuk keberangkatan tahun ini mendapat kesempatan pembayaran akhir sampai 12 Mei 2023. 

"Diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2023 pukul 15.00 WIB," kata Yuli, Senin (8/5/2023). 

Baca Juga: Ini Daftar Klasemen Pembalap WSBK Setelah Seri Catalunya, Spanyol, Alvaro Bautista Kokoh di Puncak

Perpanjangan itu, dijelaskan dia, berdasarkan kebijakan Kemenag RI.

"Masih ada kuota yang belum terisi. Oleh sebabnya, pelunasan akhirnya diperpanjang sampai 12 Mei 2023," ujarnya. 

Persiapan penyelenggara ibadah haji Kota Depok tahun ini dijumlahkan dengan jemaah cadangan per tanggal 5 Mei 2023, mencapai 1.821 jemaah. 

Baca Juga: Klarifikasi LHKPN Janggal ke KPK, Kadinkes Lampung Reihana Tampil Beda

"Jemaah yang berhak lunas ada 1.661 orang dan jemaah cadangan ada 160 orang," ungkapnya. 

Ia mengaku, jumlah jemaah haji yang telah melunasi pembayaran sebanyak 1.435 jemaah (86 persen). Sedangkan jumlah jemaah cadangan yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 88 jemaah.

"Jemaah yang belum melunasi sebanyak 226 orang," pungkasnya. ***(Janter)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X