Sugawa.id - Diduga telah menjual skin care merek Bening dengan tanda etiket biru secara bebas di pasaran, produsen produk kec antikan PT PT BGI dilaporkan konsumennya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP / B / 2381/V/ 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Tim LKBH Perempuan & Anak Indonesia selaku kuasa hukum, Daminari (40), yang merasa menjadi korban penjualan skin care Bening dengan etiket biru secara bebas itu langsung melaporkan Direktur PT BGI , dr OP ke Polda Metro Jaya.
Sang direktur dituding telah melanggar pasal 196 UU Kesehatan, pasal 98 ayat (3) dan pasal 197 UU Kesehatan, Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Untuk diketahui bahwa etiket biru adalah itiket penanda bahwa obat tersebut adalah obat luar dan khusus seperti salep atau krim yang cara pemakaiannya harus sesuai dengan petunjuk dokter sehingga tidak bisa dijual secara bebas.
Pengacara korban, Aulia Fahmi menuturkan bahwa kliennya yang merupakan seorang ibu rumah tangga (konsumen) tidak memahami hal itu dan hanya membeli produk skincare tersebut melalui aplikasi online.
Setelah membeli produk tersebut korban mengaku langsung menggunakannya dan ternyata tak merasakan efek apapun setelah menggunakan skin care itu selama tiga bulan. "Berjalan waktu klien kami merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan di wajahnya," kata Fahmi kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Bursa Cawapres, Masyarakat Film Usulkan Nama Muhadjir Effendy Sebagai Alternatif
Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi dan meneliti lebih jauh dia baru menyadari ternyata produk skincare yang dipakai tergolong sebagai obat beretiket biru yang tidak dapat dijual bebas dan harus berkonsultasi dan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter.
"Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Bening's kalau produk skincare Brightening Night Cream dengan label etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter. Seharunya penggunaan skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, dimana kemudian dokter meresepkan obat tersebut untuk konsumen yang harus menebusnya di apotik," jelas Fahmi.
Fahmi menyatakan korban merasa dirugikan atas penjualan produk ini karena selain tidak berefek, korban khawatir akan muncul masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Baca Juga: Bursa Cawapres, Masyarakat Film Usulkan Nama Muhadjir Effendy Sebagai Alternatif
Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru tersebut harus diperjualbelikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial.
"Kami telah melaporkan Dr. OP, sebagai direktur utama perusahaan Bening's ke Polda Metro Jaya karena perusahaannya menjual bebas produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan hukum," ungkap Fahmi.
Artikel Terkait
Diduga Mengandung Bahan Dilarang, BPOM Berhasil Amankan Pabrik Kosmetika Ilegal di Jakarta Utara
Wah Indonesia Punya Paxlovid Obat Baru Covid 19 yang Terbukti Efektif, Awas Ada Petunjuk Penggunaannya Loh
Nah Loh Ada Zat Pemicu Kanker pada Mi Instan Indonesia di Taiwan, BPOM Diminta Cek Produk Serupa
Malaysia Tarik Peredaran Indomie Rasa Ayam Spesial, Menyusul Taiwan, Belum Ada Respons dari BPOM RI
Indomie Rasa Ayam Spesial Dinyatakan Aman, Tapi Kenapa Dilarang di Taiwan? Ini Penjelasan BPOM