Aduh Mario Dandy Dituding Lakukan Statutory Rape pada AG, Siap-Siap Kena Pasal Pencabulan!

- Jumat, 5 Mei 2023 | 08:55 WIB
Selain menganiaya David Ozora (17), Mario Dandy juga dilaporkan karena melakukan statutory rape pada AG (15).  (ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)
Selain menganiaya David Ozora (17), Mario Dandy juga dilaporkan karena melakukan statutory rape pada AG (15). (ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)

Sugawa.id –Pasal yang menjerat Mario Dandy akan bertambah. Selain menganiaya David Ozora (17), Mario Dandy juga melakukan statutory rape pada AG (15). Dia bisa makin lama mendekam di bui karena sudah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.

Pada saat jalannya sidang penganiayaan atas David Ozora, AG mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak lima kali. Ini berarti Mario Dandy sudah melakukan hubungan badan pada anak di bawah umur, yang melanggar UU  Perlindungan Anak.

Anggota tim kuasa hukum AG, Bhirawa, mengatakan hubungan antara Mario Dandy dan AG dapat dikategorikan sebagai staturory rape.

Baca Juga: Ayo Mengenal Bipolar yang Diderita Yudo Andreawan, Bagaimana Cara Menanganinya?

“Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan oleh kedua pihak. Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucapnya.

Definisi statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa, usia 18 tahun ke atas, dengan orang yang masih di bawah umur, di bawah 18 tahun. Walaupun dilakukan atas suka sama suka, tetap dilarang. Sebab anak di bawah umur dianggap belum memiliki cukup pengalaman, sehingga mudah dieksploitasi.

Tim kuasa hukum AG melaporkan Mario Dandy atas tindak pidana cabul yang dilakukan Mario Dandy. Anak dari Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 yaitu tentang ketentuan terhadap korban persetubuhan/percabulan anak.

Baca Juga: Hasil Sidang Tim Penilai Akhir Pj Gubernur Banten Masih Misteri. Ini Kata Kapuspen Kemendagri

Pasal lain yang bisa menjerat Mario Dandy adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G tentang pelecehan seksual.

Pasal 6 huruf C berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang, kepercayaan atau pembawa timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah.”

Sayangnya laporan atas tindakan pencabulan Mario Dandy itu ditolak pihak Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum terdakwa AG (15), Mangatta Toding Allo, laporan atas Mario Dandy sudah dilakukan dua kali. Dan kedua-duanya sudah ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Catat, Jalan Tol Ruas Pondok Aren Serpong KM 10 Ditutup Sementara

 "Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak," ujar Mangatta pada jump pers, Kamis (4/5/).

Laporan pertama dilakukan pada Selasa (2/5), ditolak Polda Metro Jaya, dengan alasan laporan harus dilakukan oleh orang tua atau wali.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X