• Jumat, 29 September 2023

Ini Dua Alasan Kuat Mengapa KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe

- Kamis, 4 Mei 2023 | 22:27 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri  (Dokumen KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Dokumen KPK)

Sugawa.id - Pengacara senior OC Kaligis yang sedianya akan mendampinging Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe manyatakan dirinya tak diperkenankan untuk mendampingi sang klien saat menghadapi , meski dirinya sudah datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/5/2023).

"Saya sudah datang namun tak diizinkan masuk. Kalau enggak dikasih, mau apa lagi, kita kan menghadapi yang punya kuasa," ujar OC Kaligis kepada wartawan terkait larangan dirinya mendampingi pemeriksaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe oleh KPK.

Menanggapi keluhan pengacara senior itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa pihaknya melarang OC Kaligis mendampingi Lukas Enembe.

Baca Juga: Al Muktabar Kembali Menjabat Sebagai Pj Gubernur Banten? Ini Yang Terjadi...

Pertama, Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara kala KPK melakukan pemeriksaan dan hal tersebut sudah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Kan sudah ada yang mendampingi, jadi tidak harus ikut semua ikut, kami kira itu cukup dan sesuai dengan kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.

Kedua, lanjut Ali Fikri, pihaknya telah menerima surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan memang OC Kaligis adalah anggota Peradi, namun yang bersangkutan tidak melakukan daftar ulang atau belum memperbaharui keanggotaannya.

Baca Juga: Yudo Andreawan yang Hobi Bikin Onar Akhirnya Dirawat di RSJ Grogol, Hasil Observasinya Ternyata Seperti Ini

Sehingga sesuai dengan peraturan internal Peradi , Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan milik Prof. DR (Jur) O.C Kaligis, S.H sudah tidak berlaku lagi. “Karena tidak melakukan pendataan ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, maka KTPA advokat Pak OC tidak berlaku," tutur Ali.

Sebelumnya Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sekitar Rp 1 miliar setelah yang bersangkutan mendapatkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan multiyears untuk proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe sendiri sempat menolak menjalani pemeriksaan oleh lembaga KPK, sehingga akhirnya KPK melakukan penjemputan paksa terhadap sang gubernur. ***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X