Sugawa.id -Mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai janggal dan banyak dikeluhkan oleh pegawainya.
Seorang pegawai eselon IV dari salah satu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluhkan soal mutasi yang dialaminya. Pegawai tersebut mengaku pernah dimutasi ke tempat lain, kemudian dikembalikan ke tempat semula dengan jabatan yang selevel.
“Sebagai ASN tentu saya siap ditempatkan di mana saja. Namun, apa urgensinya saya dimutasi ke tempat lain, namun tak lama kemudian saya kembali dimutasi ke tempat semula dengan jabatan yang selevel,” ungkap seorang pegawai eselon IV di salah satu kantor BPN kepada Sugawa.id, Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Sugawa.id, ada salah satu pejabat eselon IV yang menolak untuk dilantik di tempat baru, karena pemindahan dirinya dari ibu kota Provinsi Sumatera Barat ke Gayo Lues, Aceh, dinilai tidak masuk akal dan terkesan like and dislike. Apalagi dirinya baru menjabat selama 8 bulan dan selama ini berkinerja baik.
Selain itu, ada juga pejabat eselon IV di Kantor BPN Kabupaten Lebak, Banten, yang akan memasuki usia pensiun 4 bulan lagi malah dimutasi ke Kantor BPN Ciamis, Jawa Barat, jauh dari tempat tinggalnya di Provinsi Banten.
Bahkan, ada juga seorang pejabat struktural eselon III, yaitu, kepala Kantor BPN di Sumatera Barat yang selama ini dinilai cukup berprestasi dalam menyelesaikan target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan target lainnya yang ditugaskan oleh kementerian, namun tiba-tiba dimutasi menjadi pejabat fungsional di Kanwil BPN Sumatera Barat.
“Bahkan ada salah satu pejabat eselon IV di salah satu Kantor Pertanahan di Kanwil BPN Banten yang dimutasi ke Jawa Barat, baru tahu dirinya dimutasi 30 menit sebelum acara pelantikan,” ungkap sumber Sugawa.id.
Menyikapi mutasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Irfan Tanjung menjelaskan, terkait promosi dan mutasi di lingkungan instansi pemerintah, idealnya sesuai dengan ketentuan pola karier, dan ketentuan promosi dan mutasi yang berlaku di instansi tersebut, dengan acuannya tetap sesuai dengan regulasi/perundang- undangam yang mengatur hal terkait.
“Idealnya terkait mutasi yang dilakukan, tentu setelah adanya penilaian kinerja dari pemangku jabatan, kecuali jika terjadi pelanggaran yang sifatnya sebagai penjatuhan sanksi atau demosi,” ujar irfan.
Baca Juga: Duh, Paket Kura-Kura Dikemas dengan Biadab, Bagaimana Cara Pengiriman Hewan yang Benar?
“Pertama tentu pada hasil penilaian kinerja, dan mungkin saja ada kriteria-kriteria tambahan yang disesuaikan kebutuhan organisasi misalnya,” ujar Irfan.
Sementara pakar ilmu pemerintahan DR Muhadam Labolo yang juga dosen senior di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) mengatakan, Tour of duty dalam sebuah organisasi adalah hal biasa, namun patut juga menerapkan prinsip profesional dan efektif dari mutasi tersebut.
“Dalam birokrasi lazim dilakukan menurut prinsip profesionalitas (merit system). Namun demikian, di negara-negara berkembang tak jarang bercampur dengan ikatan-ikatan identitas dan kekeluargaan (spoil system),” ungkap Labolo.
Artikel Terkait
Dony Novantoro Siap Selesaikan Residu PTSL dan Tuntaskan PSN di BPN Jaktim
Sebanyak 25 Bidang Tanah Jalan Tol Cijago Masih Diproses, Ini Penjelasan BPN Depok
Bagikan 1.407 Sertifikat PTSL, BPN Kabupaten Tangerang Diapresiasi
Didampingi Kepala Kantor BPN Badung, Gubernur Bali Serahkan Sertifikat 12 Bidang Tanah kepada Masyarakat
BPN Padang Pariaman Tercepat Terbitkan Sertifikat PTSL 2023 di Jajaran BPN Sumbar
Terjadi Mutasi Antarprovinsi di ATR/BPN, Pakar Ilmu Pemerintahan Bilang Begini
Soni Soemarsono: Mutasi di Kementerian ATR/BPN Wewenang Pimpinan
Heboh Mutasi Janggal di Kementerian ATR/BPN. Ini Kata BKN
Program PTSL di Sumbar Alami Banyak Kendala, Ini Jurus Jitu yang Dilakukan Kepala Kantor BPN Padang Pariaman
Ini Strategi BPN Sumbar untuk Kebut PTSL dan Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera!