Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster, Polresta Bandara Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 miliar

- Selasa, 2 Mei 2023 | 22:23 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bandara Kompol Reza Fahlepi dalam konprensi pers penyelundupan lobster (Dok Polresta Bandara)
Kasat Reskrim Polresta Bandara Kompol Reza Fahlepi dalam konprensi pers penyelundupan lobster (Dok Polresta Bandara)

Sugawa.id – Lima orang anggota jaringan penyelundupan bibit lobster illegal ke Singapura ditangkap jajaran  Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Kelima pelaku yang ditangkap adalah HP alias E (42), BN (33), MA (34) dan E (41), serta AT (38).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil sebagai alat angkut, 165  kantong benih bening lobster jenis pasir atau dengan jumlah total 33.000 ekor,  27  kantong berisi benih bening lobster mutiara dengan jumlah total 5.400 ekor dan  5 unit telepon genggam yang dipergunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi.

Jika penyelundupan bibit lobster illegal ini sampai lolos maka potensi kerugian yang dialami negara mencapai Rp 4,1 miliar

Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Buat 3 Surat untuk Kapolda Metro Jaya, Ini Pesannya

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan benih lobster yang akan diselundupkan melalui Bandara Soetta.

"Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota Polres Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kendaraan yang mencurigakan dengan galon–galon berisi air laut. Saat diperiksa lima orang dalam mobil menyatakan galon-galon tersebut  berkaitan dengan pengelolaan baby lobster. Selanjutnya  kelima orang  tersebut menunjukkan sebuah tempat dan ditemukan sebuah kolam karet yang berisi  baby Lobster. Atas  temuan tersebut, selanjutnya kelima orang tersebut dibawa Polres," ujar Kompol Reza Fahlevi, Selasa (2/5/2023).

Dikatakan, modus yang dilakukan para tersangka  adalah membeli  benih lobster dari para nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu dengan kisaran harga Rp 14 ribu sampai Rp 17 ribu per ekor kemudian menjual lobster illegal tersebut ke luar negeri.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ingatkan Pentingnya Refleksi di Hari Pendidikan Nasional

Terkait barang bukti benih lobster, kata Reza, Polresta Bandara Soetta dan Kantor Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL)  Anyer, Serang sudah menyisihkan sebagian besar  untuk dilepasliarkan kembali ke laut sebagai tindakan penyelamatan ekosistem lobster dan sisanya disita sebagai barang bukti berkas perkara di pengadilan. 

Kasat Reskrim Polresya Bandara Soetta menegaskan tindakan para tersangka merupakan kategori tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal  88 UU RI Nomor  31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 3 sampai 8 tahun dan denda mencapai Rp 3 miliar.

Kordinator Pengawasan dan Pengendalian Kantor Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Suharyanto mengatakan,  benih bening lobster atau puerulus dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Namun, benih bening lobster masih bisa diperdagangkan untuk budidaya di wilayah Indonesia dengan beberapa persyaratan. ***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X