Sugawa.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghormati dan mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penangkapan dan penahanan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
"BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan perundang-undangan," ucap BRIN dalam keterangan resminya, Senin (1/5/2023).
Terhitung hari ini, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah ditahan selama 20 hari ke depan lantaran melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.
Baca Juga: Acara Puncak HUT ke-24 Kota Depok, Ada Kuliner Gratis dan Fashion Show, Doorprize-nya Luar Biasa!
Kendatian demikian, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukum Disiplin ASN kepada Andi Pangerang Hasanuddin (APH) tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini sedang ditangani dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Fokus kami terkait dugaan pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," katanya.
Rencananya, sidang Majelis Hukum Disiplin akan digelar secepatannya. "Paling cepat 9 Mei 2023 mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021," pungkasnya. ***(Janter)
Artikel Terkait
Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Dilaporkan Serentak Oleh Warga Muhammadiyah
Viral Lagi, Andi Pangerang Hasanuddin Si Pengancam Warga Muhamadiyah Joget-joget K-Pop. Ini Kata Netizen