Sugawa.id – Satu lagi polisi yang viral karena suka beraksi dengan kekerasan. Kali ini Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dilaporkan akibat mengancam wartawan, juga menancapkan pisau di depan warga. AKBP Yudha Pranata juga punya kasus lain terkait penyalahgunaan wewenang.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, yang berada di bawah naungan Polda NTT dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengancaman dengan kekerasan.
Pengaduan telah diterima dengan nomor SPSP2/002294/IV/2023/Bagyanduan tertanggal 27 April 2023. AKBP Yudha Pranata dilaporkan karena telah melakukan serangkaian tindak pidana. Tindak pidana itu antara lain ancaman kekerasan dengan pisau, kekerasan melalui informasi teknologi elektronik (ITE), serta penggelapan barang bukti solar atau BBM.
Aksi tancapkan pisau komando yang videonya viral baru-baru ini adalah rekaman kejadian pada 2 Agustus 2022 lalu. AKBP Yudha Pranata waktu itu bertemu dengan warga Suku Kawa dan suku lain terkait perselisihan kemilikan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay Lambo.
AKBP Yudha Pranata memberikan pesan kepada warga sembari marah-marah. AKBP Yudha Pranata kemudian menancapkan pisau komando di atas meja.
“Terlapor sambil memberikan pesan-pesan kepada Masyarakat sambil marah-marah. Kemudian, menancapkan pisau komandonya di atas meja bertaplak meja warna biru, perbuatan mana telah menimbulkan rasa takut bagi warga untuk bermusyawarah,” kata Petrus Selestinus, pelapor.
AKBP Yudha Pranata juga dilaporkan karena melakukan kekerasan melalui ITE, yaitu mengancam keselamatan wartawan TribunFlores bernama Patrick Djawa. Ancaman dilakukan dalam sebuah Group WhatsApp bernama "Kaisar Hitam Destroyer".
Menurut Petrus Selestinus, AKBP Yudha Pranata mengirim pesan kepada beberapa wartawan di grup tersebut untuk membuat stress Patrick Djawa. Ada narasi kekerasan seperti “Akan mematahkan rahang Patrick Djawa dan memasukan ke sampah dan seterusnya,” ujar Petrus.
Baca Juga: SMRC Sebut Dugaan Korupsi Formula E akan Pengaruhi Elektabilitas Capres, Ini Jawaban Menohok Anies
Atas ancaman itu, Patrick Djawa merasa panik dan stress sehingga tidak dapat dengan tenang menjalankan tugasnya sebagai wartawan.
Tindakan AKBP Yudha Pranata disebut dapat masuk katagori tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman secara psikis dan pemufakatan jahat dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan lain yang ditujukan pada AKBP Yudha Pranata adalah dugaan penggelapan barang bukti. Pada 15 Oktober 2022 Polres Nagekeo pernah menggagalkan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar. Namun sejumlah barang bukti berupa 1.200 liter solar hilang tanpa kejelasan. Diduga kuat justru barang bukti kembali ke pemilik barang. Petrus mengendus adanya KKN selama proses penyidikan, dan kasusnya pun mangkrak.
Siapakah AKBP Yudho Pranata? Ternyata AKBP Yudho Pranata belum lama menduduki jabatan sebagai Kapolres Nagekeo, baru sekitar 15 bulan saja. Sebelumnya AKBP Yudho Pranata adalah Kabag Binospal Ditreskrimum Polda NTT. Latar belakang pendidikan AKBP Yudho Pranata adalah Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) dan Sarjana bidang hukum.*** (Lucy Indesky)