Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444H Jatuh pada Tanggal 22 April, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

- Kamis, 20 April 2023 | 19:46 WIB
Menteri Agama KH. Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)
Menteri Agama KH. Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)

Sugawa.id – Berbeda dengan Muhammadiyah, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri 2023 jatuh hari Sabtu (22/4), setelah diputuskan dalam sidang isbat yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (20/4/2023) malam.

"Berdasarkan hisab posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria MABIMS baru, serta ketiadaan melihat hilal. Sidang isbat menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023 Masehi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers penetapan sidang Isbat, Kamis (20/4/2023).

Sidang isbat sendiri ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, BMKG, ahli astronomi, perwakilan negara sahabat, dan tamu undangan lainnya. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.

Baca Juga: Cuti Bersama Hari Kedua, Ruas Jalan Bintaro Tangerang Selatan Sudah Lengang

Kemenag juga telah melaksanakan pemantauan atau rukyatul hilal di 123 titik di Indonesia. Kementerian Agama kemudian mendengarkan laporan dari sejumlah perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah pengadilan agama Kabupaten/Kota setempat, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua.

Kegiatan dilanjutkan dengan salat Maghrib berjamaah kemudian dilakukan sidang tertutup. Dengan hasil ini maka Pemerintah dan Muhammadiyah berbeda pandangan terkait penetapan Idul Fitri pada Jumat (21/4).

Baca Juga: Kebun Binatang Ragunan Tetap Menjadi Idola di Masa Liburan

Sementara mengenai Takbiran Idul Fitri, Menag sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya mengatur bahwa semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dapat menggelar takbiran di tempatnya masing-masing. Namu, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Takbir keliling bolhe dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," tulis surat edaran yang dikutip dari website resmi Kementerian Agama. ***
.

 

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X