Sugawa.id – Berbeda dengan Muhammadiyah, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri 2023 jatuh hari Sabtu (22/4), setelah diputuskan dalam sidang isbat yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (20/4/2023) malam.
"Berdasarkan hisab posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria MABIMS baru, serta ketiadaan melihat hilal. Sidang isbat menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023 Masehi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers penetapan sidang Isbat, Kamis (20/4/2023).
Sidang isbat sendiri ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, BMKG, ahli astronomi, perwakilan negara sahabat, dan tamu undangan lainnya. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.
Baca Juga: Cuti Bersama Hari Kedua, Ruas Jalan Bintaro Tangerang Selatan Sudah Lengang
Kemenag juga telah melaksanakan pemantauan atau rukyatul hilal di 123 titik di Indonesia. Kementerian Agama kemudian mendengarkan laporan dari sejumlah perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah pengadilan agama Kabupaten/Kota setempat, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua.
Kegiatan dilanjutkan dengan salat Maghrib berjamaah kemudian dilakukan sidang tertutup. Dengan hasil ini maka Pemerintah dan Muhammadiyah berbeda pandangan terkait penetapan Idul Fitri pada Jumat (21/4).
Baca Juga: Kebun Binatang Ragunan Tetap Menjadi Idola di Masa Liburan
Sementara mengenai Takbiran Idul Fitri, Menag sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya mengatur bahwa semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dapat menggelar takbiran di tempatnya masing-masing. Namu, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Takbir keliling bolhe dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," tulis surat edaran yang dikutip dari website resmi Kementerian Agama. ***
.
Artikel Terkait
Jelang Mudik Lebaran 2023, Pemudik Diimbau Perbaharui Jam dan Hari Rekayasa Lalu Lintas, Ini Jadwalnya
Awas Mulai 18-21 April Skema One Way dan Contraflow Mudik Lebaran Diterapkan di Tol Cikampek- Cipali
Review Singkat Mobil Listrik Wuling Air EV dan Harga Terbaru untuk Mudik Lebaran 2023, Masih Ada Subsidi Loh
Ini Salah Satu Objek Wisata yang Murah Meriah di Kota Tangerang, Layak Anda Kunjungi saat Libur Lebaran
Sukses Perbaiki Jalur Mudik Lebaran 2023, Ini Jalan-jalan yang Dibenahi BPJN Banten
Hati-Hati! Ini Bahayanya Gelar Kasur di Mobil saat Mudik Lebaran
Minimalisir Kecelakaan di Arus Mudik Lebaran, Kombata Lakukan Ini pada Supir Taksi Bandara Soetta
Amankan Lebaran, Pemerintah Libatkan 148 Ribu Personel Gabungan
Hari Pertama Cuti Bersama, 41.900 Penumpang KA Mudik Lebaran 2023 Berangkat dari Stasiun Gambir dan Senen
Arus Mudik Lebaran di Tol Cikampek Meningkat Tajam, Kapolri Instruksikan Hal Ini