Sugawa.id - Resmi Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan baru mengenai waktu kerja aparatur sipil negara. Pada aturan terbaru ini, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam Satu Minggu.
Ketentuan ini tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan pegawai aparatur negara. Terbitnya aturan ini jadi satu kepastian hukum bagi pegawai sipil negara baik di pusat maupun di daerah-daerah.
"Hari kerja Instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam (1) Minggu." tertulis pasal 3 ayat (1) Perpres 21/23, di kutip pada Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Mudik Lebaran Kian Dekat, BPKD Kota Tangerang Ingatkan Jangan Tunda Pembayaran Pajak
Kemudian, pada ayat 2 disebutkan, hari kerja Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat. Sehingga pada hari Sabtu dan Minggu ditetapkan menjadi hari libur untuk ASN.
Presiden Jokowi juga mengatur tentang jam kerja para ASN yakni jam kerja Instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam 37 jam 30menit dalam satu Minggu tanpa dihitung jam istirahat.
Selain itu, diatur pula jam istirahat untuk ASN yakni sebanyak 60 menit serta 90 menit khusus di hari Jumat.
Beleid tersebut berlaku untuk semua instansi pusat dan daerah, terkecuali bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas dalam pemberian pelayanan masyarakat. ***(Amos Aria Putra)