Sugawa.id -Kasus viralnya dua perempuan pemandu lagu (LC) kafe di Sumatera Barat (Sumbar) yang diarak dan ditelanjangi mendapat sorotan dari aktivis anti kekerasan terhadap perempuan, Nur Setia Alam. Dia menyoroti bahwa kasus ini bisa langsung ditanggapi aparat kepolisian tanpa perlu menunggu laporan sesuai dengan UU Kepolisian.
“Dalam kasus dua perempuan pemandu lagu yang diarak dan ditelanjangi ini, polisi bisa langsung mengambil tindakan tanpa perlu menunggu laporan, sebab itu sudah diatur dalam UU Kepolisian. Semua pasal tentang kekerasan terhadap perempuan bisa diterapkan dalam kasus ini,” ujar Nur Setia Alam kepada Sugawa.id, Kamis (13/4/2023).
Alam menuturkan, tindakan para pria yang mengarak dan menelanjangi dua perempuan pemandu lagu tersebut bukan lagi ingin melindungi kesucian bulan Ramadhan, tapi sudah mengarah pada tindak kekerasan seksual, dan ada kecenderungan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Baca Juga: Komedian Pandji Kasihan Sama Pria yang Mengamuk di Stasiun Manggarai, Diduga Punya Gangguan Jiwa
“Itu bukan dalam rangka melindungi kesucian Ramadhan, sebab pria-pria itu bukan pemilik kunci surga yang bisa mengatakan para perempuan itu sebagai pendosa. Kalau alasannya bulan Ramadhan, kan justru puasa itu harus menahan sabar dan hawa nafsu, kalau memang ingin menjaga Ramadhan seharusnya mereka melindungi perempuan-perempuan itu dari si pemilik kafe, bukan malah menganiaya mereka. Ada banyak cara untuk memperbaiki orang, dengan menasihati dan menjelaskan perbuatan mereka tidak baik dan sebagainya,” tegasnya.
Humas DPN Peradi ini menyatakan dengan melakukan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana khusus yakni melakukan kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan, pembulian dan mengarah ke perkosaan. “Karena untuk apa mereka menelanjangi, tujuannya apa menelanjangi. Seluruh pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dapat digunakan dalam kasus ini,” ujarnya.
Pendiri Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) ini berpendapat bukan tidak mungkin para pelaku pengarakan dan penelanjangan itu juga bisa dikenakan pasal percobaan pembunuhan, karena menggiring ke laut dan menceburkannya dapat menyebabkan korban kehilangan nyawanya jika tidak bisa berenang.
Baca Juga: Tupperware Terancam Bangkrut, Netizen: Siapa Suruh Susah Rusak, Kan Jadi Jarang Beli
“Jika kedua perempuan pemandu lagu itu masuk ke dalam laut dan tidak bisa berenang, bukan tidak mungkin akan menyebabkan kematian. Kalau itu terjadi bisa saja mereka dijerat dengan pasal pembunuhan,” tuturnya.
Terkait pernyataan Komnas Perempuan melalui akun twitter resminya yang ditanggapi miring netizen, Nur Alam menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Komnas Perempuan memang sudah sesuai dengan kewenangannya. Hanya saja Komnas Perempuan perlu memberikan edukasi tentang kewenangannya itu.
Baca Juga: Mario Dandy Sudah Tahu David Ozora Tak Bersalah, Tapi Tetap Dihajar. Ini Alasannya…
“Sebab tugas Komnas Perempuan itu berupa kebijakan. Kalaupun ada satu kejadian itu atau pengaduan, Komnas Perempuan akan bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk kemudian melakukan pelaporan ke polisi. Komnas Perempuan itu bukan seperti KPK yang punya kewenangan untuk menangkap orang, mereka hanya punya kewenangan pendampingan. Kalo mereka bilang pihak-pihak yang mengetahui memberikan informasi lebih detil untuk ditelusuri, memang seperti itu kerjanya Komnas Perempuan. Dia hanya akan menelusuri dan melakukan pembelaan kepada perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan,” ujar sang aktivis perempuan ini.
Dia berharap masyarakat jangan melakukan bully terhadap Komnas Perempuan tapi mau bahu-membahu satu sama lain untuk meminimalisir kejahatan terhadap perempuan. ***
Artikel Terkait
Penangkapan Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Diapresiasi AP II dan Kimia Farma
IFLC Kecam Pelecehan Seksual di Kancah Politik Nasional
JPU Tunda Tuntutan Pelecehan Seksual Anak di Gereja Depok
Viral, Dua Perempuan Pemandu Lagu Kafe di Sumbar Diarak dan Ditelanjangi di Pantai