Adik Menteri Pertanian Ditahan 

- Rabu, 12 April 2023 | 19:55 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi (kaca mata) sedang menyampaikan kasus korupsi yang melibatkan adik Manteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo.  (Ist)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi (kaca mata) sedang menyampaikan kasus korupsi yang melibatkan adik Manteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo. (Ist)

Sugawa.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel juga menahan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan Abadi. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, bahwa mulai dari tahun 2015 hingga 2019 Haris Yasin Limpo menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan Iriawan Abdullah menjabat Direktur Keuangan mulai dari tahun 2017 hingga 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 hingga 2019. 

"Haris Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023, Iriawan Abdullah berdasarkan penetapan tersangka nomor:92/P.r/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023," ujar Yudi di Kantor Kejati Sulses, Selasa (12/4/2023).

Baca Juga: Calon Jaksa Gugat UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok itu menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara. 

"Dari audit BPKP kerugian nilainya sebesar Rp 20.318.611.975,60," sebutnya. 

Keduanya langsung digelandang ke Lapas Kelas I Makassar. Menurut Yudi, keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Untuk tersangka Haris Yasin Limpo ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 untuk tersangka Iriawan Abdullah. 

Baca Juga: Tindak Pidana Berat, AG Divonis Hanya 3,5 Tahun, Komnas Perlindungan Anak Respons Begini

"Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2023 hingga 30 April 2023 di Lapas Klas 1 Makassar," katanya. 

Kedua tersangka, kata Yudi, mengabaikan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1984 dan PP 54 Tahun 2017. 

Selain itu, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No.6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba. 

Baca Juga: Diserang Para Tokoh Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Malah Dapat Dukungan Kaum Muda

Akibat hal itu, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***(Janter)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Terkini

X