Wow, 67,8 Kg Sisik Trenggiling Mau Diselundupkan Lewat Bandara Soekarno Hatta, Ini Modus Para Pelaku

- Rabu, 12 April 2023 | 17:05 WIB
Konprensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Sisik Trenggiling (Humas Polresta Bandara Soetta)
Konprensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Sisik Trenggiling (Humas Polresta Bandara Soetta)

Sugawa.id – Ada macam-macam modus untuk menyelundupkan satwa dilindungi secara illegal, salah satunya dengan cara menjual sisik trenggiling di media sosial.

Hal ini juga yang dilakukan oleh tiga orang penyelundup satwa dilindungi yang coba menyelundupkan 67,8 Kg sisik Trenggiling lewat Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta.

Ketiga pelaku yakni ASH (40), AT(41) dan AS (43) punya peran berbeda-beda dalam menjalankan penyelundupan ini. Seperti ASH, bertindak sebagai pemodal dalam upaya penyelundupan sisik tringgiling, sementara AT dan AS bertugas untuk mencari pasokan sisik trenggiling yang akan dijual secara illegal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga: Belum Punya Visa 21 Jamaah Umrah Gagal Berangkat, Polresta Bandara Soetta Lakukan Ini

Kasat Reskrim Polresta Bandara, Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023) menyatakan, pengungkapan penyelundupan sisik trenggiling ini berawal ketika Polresta Bandara mendapat informasi terkait jual beli bagian tubuh satwa trengiling yang dilindungi melalui Media Sosial Facebook.

“Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka dan barang bukti 67,8 Kg sisik trenggiling,” kata Reza.

Dikatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari BKSDA untuk mendapatkan 1 kg sisik, dibutuhkan kurang lebih 4 ekor trenggiling dewasa. “Dengan Barang Bukti berupa sisik hewan Trenggiling yang disita dari para tersangka,  kurang lebih 271 ekor trenggiling dewasa telah dibunuh oleh para pelaku untuk diambil sisiknya,” katanya.

Baca Juga: Wow, Seorang Penggemar Rela Menato Tangannya untuk David Ozora, Begini Ceritanya!

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal  Pasal 21 Ayat 2 huruf (d), Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (d), Pasal 33 ayat (3) , Pasal 40  ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” kata Kasat Reskrim.

Kapolresta Bandara Kombes Roberto Pasaribu menghimbau  agar masyarakat bersama sama dengan pemerintah melindungi dan menjaga kelestarian hewan trenggiling dari kepunahan.

“Sesuai dengan imbauan Kapolda Metro dan BKSDA, kami berharap masyarakat dapat menjaga kelestarian hewan langka ini dengan cara tidak melakukan pemburuan liar, menghancurkan habitatnya, dan memperjualbelikan hewan maupun bagian tubuh dari hewan trenggiling, dengan demikian kepunahan hewan trenggiling bisa dihindari,” ujar Roberto. ***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X