Sugawa.id- Ferdy Sambo tengah bersiap menghadapi sidang putusan atas banding yang diajukan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sidang tersebut didigelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hari ini Rabu (12/4/2023).
Selain Ferdy Sambo, dalam persidangan hari ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding yang diajukan 3 terdakwa lain yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Recovery Pasca Operasi, Marc Marquez Resmi Absen di Seri MotoGP Amerika 2023
Sidang mantan Kadiv Propam Polri dan terdakwa yang lain, dijadwalkan akan digelar secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB. Dalam hal ini, pihak pengadilan mengimbau masyarakat tidak berduyun-duyun datang ke persidangan. Karena Masyarakat dapat menyaksikan sidang putusan ini secara langsung melalui siaran televisi.
Namun, Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berserta keluarga tak dapat mengikuti proses persidangan dengan baik. Dikarenakan kondisi listrik di wilayah Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Jambi padam sejak Selasa (11/4/2023) malam.
Diketahui, upaya banding disampaikan Ferdy Sambo cs karena merasa tidak terima atas vonis hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya Sambo divonis dengan pidana mati dan sang istri Putri divonis 20 tahun penjara, sementara Ricky jatuhi hukuman 13 tahun penjara dan Kuat diganjar dengan 15 tahun penjara.
Adapun Majelis Hakim Tinggi yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan Hakim Tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi
Eksekusi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Memalukan, Ulah Oknum Bea Cukai Indonesia Masuk TV Taiwan! Akun Erick Thohir Pun Ditag Netizen
Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. *** (Wiji Tri Rahayu)
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Bilang Begini