Tertangkap Sebagai Pelaku Tunggal QRIS Amal Bodong, Mohammad Imam Mahlil Ngaku Cuma Dapat Segini

- Rabu, 12 April 2023 | 00:19 WIB
Konprensi Pers pegungkapan QRIS amal palsu (Humas Polda Metro)
Konprensi Pers pegungkapan QRIS amal palsu (Humas Polda Metro)

 

Sugawa.id –Disebut polisi sebagai pelaku tunggal, Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) yang ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penempel QRIS Amal bodong di sejumlah masjid mengaku hanya memperoleh dana sebesar Rp 13 juta dari aksi dilakukan sejak 1 April 2023.

Direktur Reserses Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers Selasa (11/4/2023), di Polda Metro Jaya mengemukakan hasil pemeriksaan sementara Iman yang telah berstatus sebagai tersangka mempunyai tiga rekening penampung untuk melancarkan aksinya.

Aulia menambahkan, tersangka mengaku baru mengumpulkan dana Rp 13.060.000 dari kejahatan QRIS amal bodong yang dilakukannya. Kendati demikian, Aulia meyakinkan penyidik akan mendalami keterangan tersebut untuk memastikan nilai sebenarnya yang diperoleh Iman dari kejahatan dilakukannya, termasuk rekening penampung digunakannya.

Baca Juga: Fakta Menarik Suku Anak Dalam Sumatera Selatan, Animisme Yang Tergerus Zaman

"Kami masih melakukan pengembangan terus," ujarnya seraya memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait regulasi pembuatan QRIS. 

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang pernah bekerja di salah satu bank BUMN itu mencetak stikernya sejak 23 Maret 2023 dan diduga mulai menempelkan Barcode QRIS 'Restorasi Mesjid' itu sejak 1 April 2023 ke-38 titik lokasi.

Modus digunakan tersangka dengan meniban atau menempelkan hasil cetakannya di atas QRIS yang sudah ada di kotak atau dinding masjid sasaran di Jakarta Selatan Jakarta Pusat hingga Tangerang, termasuk Masjid Istiqlal. Tak hanya di masjid, tersangka juga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga musala di pusat belanja. "Di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," tukas Aulia.

Baca Juga: Cegah Calo Dalam Pola Rekrutmen, Mabes Polri Hotline Tangkal Modus Uang Pelicin

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan tersangka yang diringkus polisi di kawasan Kebayoran Lama merupakan pelaku tunggal.

Akibat perbuatannya, Iman dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat yang ingin berdonasi untuk menyalurkannya ke lembaga amal resmi.

Baca Juga: Calon Jaksa Gugat UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi

"Kepada masyarakat untuk beramal di masjid terkait dengan adanya stiker QRIS, kami imbau bagi masyarakat yang ingin beramal mendonasikan kepada lembaga amal yang ditunjuk oleh pemerintah," ucap Ramadhan.

Ramadhan berpesan agar [engurus masjid selalu melakukan pemantauan terhadap stiker QRIS yang terpasang guna mencegah adanya pemalsuan.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X