Sugawa.id-Sidang pembacaan vonis terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) dalam perkara kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar secara terbuka.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini AG dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) tersebut.
Sidang putusan digelar pada Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB. Karena terdakwa AG masih dibawah umur maka tidak diwajibkan untuk hadir dalam sidang terbuka.
Baca Juga: Viral, Seorang Calon Dokter Menyerang Pengunjung Rumah Sakit Cuma Gara-Gara Ini
Mantan kekasih dari Mario Dandy tersebut, dituntut pidana 3,5 tahun penjara dan dinyatakan resmi menjadi tahanan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh JPU.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, turut hadir dalam pembacaan vonis AG. Arist menilai jika tindak kejahatan yang dilakukan AG ini bukan tindak kejahatan pidana ringan.
"(Tindak kejahatan) yang dilakukan AG ini, adalah tindak pidana berat, dan itu tidak boleh ditawarkan RJ (restorative justice)," sambung Arist.
Arist mengatakan adanya kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Saya kira momennya, kasus AG ini, untuk segera DPR dan pemerintah duduk bersama untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," ujar Arist di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip Selasa (11/4/2023)
Arist menilai revisi harus dilakukan karena masih terdapat kerancuan mengenai klasifikasi antara kenakalan remaja dan tindak kejahatan.
Baca Juga: Mengharukan, Saat Koma David Ozora Bermimpi Bertemu Mendiang Gus Dur dan Diberi Nasihat Ini
"Harus ada klasifikasi apa yang dimaksud dengan kenakalan anak dan kejahatan anak, mana yang masuk tindak pidana ringan dan tindak pidana berat. Klasifikasi harus diperjelas, sehingga mana tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dan mana yang bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice (Rj)," jelasnya.
Arist mengatakan jika sudah ada banyak data dan fakta bahwa pelaku anak ternyata sudah melakukan tindak pidana seperti orang dewasa.
"Pelaku-pelaku kejahatan yang dilakukan anak saat ini sudah tidak bisa lagi diterima akal sehat manusia. Perkembangan kejahatan yang dilakukan anak di Indonesia terus meningkat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David, Ayah Terdakwa AG Dampingi dalam Kondisi Sakit
Terlibat Dalam Penganiayaan, AG Hanya Dituntut 4 Tahun Oleh Jaksa. Begini Reaksi Ayah David Ozora
Memperdaya David Ozora Hingga Dianiaya Mario Dandy, Ini Alasan Kenapa AG Layak Dihukum Maksimal
Menangis Minta Bebas, Warganet Malah Bilang AG Sebagai Pembongkar Skandal Pejabat Pajak
David Ozora Masih di ICU Akibat Cedera Otak Berat, Hakim Justru Kasih Diskon Vonis pada AG!
Fitnah Terhadap David, Picu Emosi Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Keji. AG Juga Lakukan Ini