David Ozora Masih di ICU Akibat Cedera Otak Berat, Hakim Justru Kasih Diskon Vonis pada AG!

- Selasa, 11 April 2023 | 06:59 WIB
Keluarga David Ozora meminta jaksa melakukan banding terhadap vonis AG (Sugawa/Ilustrasi Lucy Indesky)
Keluarga David Ozora meminta jaksa melakukan banding terhadap vonis AG (Sugawa/Ilustrasi Lucy Indesky)

Sugawa.id – Sudah lebih dari 50 hari David Ozora (17) dirawat di ICU akibat cedera otak berat sejak dianiaya secara biadab oleh Mario Dandy dan kawan-kawan. Tapi AG (15), yang sudah diakui bersalah oleh hakim justru mendapat diskon vonis hukuman.

“Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini,” ungkap kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa sang anak terbukti berbohong. AG mengaku-ngaku menjadi korban pelecehan oleh korban, padahal tidak.

Baca Juga: Soal Penipuan QRIS Kotak Amal, Ulama Senior Ini Bilang Secara Pidana Saja Salah Apalagi Agama

“Sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak. Padahal pasal 81 UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak-red) sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana,” lanjut Mellisa menyampaikan kekecewaannya.

Mellisa menyampaikan, pihak David Ozora meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini. Dia berharap proses hukum mampu memberikan keadilan terhadap David Ozora yang mengalami cedera otak berat dan masih dirawat di ICU sejak 20 Februari 2023 lalu.

AG dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Semestinya ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, shukuman maksimalnya hanya setengah, yaitu 6 tahun. Tuntutan JPU terhadap AG adalah 4 tahun. Dan ternyata vonis hakim Sri Wahyuni Batubara hanya 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Digusur Tol Cijago, Warga Krukut Protes Tanahnya Hilang 37 Meter. Ini Rencananya ke Depan

Kekecewaan pada hakim yang memberi diskon atas vonis terhadap AG juga dilontarkan netizen. Banyak yang langsung memprotes vonis tersebut. Bahkan nama #AG dan #15 langsung trending di twitter.

Muannas Alaidid, seorang pengacara yang juga mengikuti kasus ini, berkomentar, “Putusan tak punya hati dan empati kepada korban anak. Kenapa? AG Jalanin setengahnya aja lebih dari 1,5 tahun sudah bebas bersyarat. Sedang korban David hari ini belum juga keluar ICU RS.”

Muannas menyatakan, sekalipun David Ozora sembuh, terindikasi menjalani hidup tidak normal, terancam cacat permanen sepanjang hidupnya. AG tidak bisa dibela dengan alasan masih di bawah umur,  sebab korbannya juga masih anak-anak. AG adalah biang keladi atas terjadinya peristiwa tidak berperikemanusiaan yang dialami David Ozora.

Baca Juga: Dipakai 40 Tahun Jalan Dahwa Digugat, Begini Kata Komisi IV DPRD Kota Tangerang

AG yang berada di lokasi kejadian sedari awal tak pernah ada upaya menolong dan menghentikan kekerasan kejam terhadap korban. Ditambah lagi, AG dia tak menujukkan rasa penyesalan selama atau setelah kejadian.

Netizen lain dengan akun  @pelacak_Sistem, menulis, “Hukum seolah masih dibuat mainan. Dengan Cuma 3,5 tahun, terus ngejalanin separuhnya aja udah bisa bebas bersyarat. Belum tentu David bisa sembuh total karena penganiayaan mereka.”

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X