Sugawa.id- Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menuai sorotan usai artis multitalenta Soimah Pancawati berbagi cerita dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco bersama Butet Kartaredjasa.
Soimah menceritakan pengalaman yang tak menyenangkan saat menerima kunjungan dari oknum petugas pajak. Bahkan Soimah mengaku jika kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi.
Menindaklanjuti viralnya cerita tersebut, Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara. Mengutip pada akun Instagram pribadinya @Smindrawati, Sri Mulyani mengatakan akan mengusut tuntas dan meminta tim Ditjen Pajak untuk melakukan penelitian masalah yang dialami Soimah.
Baca Juga: Bagikan 1.407 Sertifikat PTSL, BPN Kabupaten Tangerang Diapresiasi
"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan "aparat pajak". Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Sri Mulyani, dikutip Senin (10/4/2023).
Lalu Sri Mulyani pun menyampaikan penjelasan dalam tiga poin utama yang disampaikan dalam bentuk video yang dinarasikan bawahannya.
"Berikut penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari rekan-rekan @ditjenpajakri. Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat," tulisnya.
Baca Juga: Tesla Bangun Pabrik Baterai Energi Baru di China, Ini Rencana Pengembangannya
Secara garis besar, isi video yang disampaikan tim dari Ditjen Pajak itu senada dengan yang telah disampaikan Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo kemarin. Mulai dari penjelasan tidak adanya debt collector yang digunakan Ditjen Pajak, hingga tak adanya pegawai pajak yang bertemu dengan Soimah.
"Perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Ibu Soimah," ujar tim Ditjen Pajak dalam Video yang diunggah.
Penjelasan pertama terkait kasus Soimah pada tahun 2015, ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga orang yang disebut berinteraksi dengan Soimah adalah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Baca Juga: Menangis Minta Bebas, Warganet Malah Bilang AG Sebagai Pembongkar Skandal Pejabat Pajak
Yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan wewenang Pemda, bukan petugas pajak Ditjen Pajak.
Dalam penjelasan video itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk KPP Bantul hanya melakukan validasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk menaksir nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Penjelasan yang kedua mengenai laporan Soimah yang mengatakan didatangi oknum pegawai pajak dengan membawa debt collector.
Artikel Terkait
Heboh, Soimah Diperlakukan Tak Manusiawi oleh Petugas Pajak yang Bawa Debt Collector, Sri Mulyani Dibawa-bawa
Bantah Soimah, Ditjen Pajak Bilang Tak Ada Debt Collector. Netizen : Lebih Percaya Semut Gotong Kulkas
Data Pajak Soimah Dibuka, Stafsus Menkeu Bisa Dilaporkan ke Penegak Hukum, Begini Penjelasannya