Menangis Minta Bebas, Warganet Malah Bilang AG Sebagai Pembongkar Skandal Pejabat Pajak

- Senin, 10 April 2023 | 10:29 WIB
Caption : Saat pembacaan pledoi tersangka AG menangis dan mengajukan permintaan untuk dibebaskan  (Instagram @Lambe_turah)
Caption : Saat pembacaan pledoi tersangka AG menangis dan mengajukan permintaan untuk dibebaskan (Instagram @Lambe_turah)

Sugawa.id - Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) dituntut hukuman pidana dalam perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini AG turut bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora.

Mantan kekasih dari Mario Dandy tersebut, dituntut pidana empat tahun penjara dan dinyatakan resmi menjadi tahanan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Klarifikasi Tas Istri Anak Buahnya KW, Netizen: Bapak Urus Kemacetan Saja!

Menyikapi tuntutan yang disampaikan oleh JPU, pihak Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

Pada momen pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) lalu, tersangka AG menangis saat membacakan pledoi dan dia juga mengajukan permintaan untuk dibebaskan.

Hal itu disampaikan juga oleh Mangatta Tobing selalu pengacara AG sebagaimana cuplikan video wawancara yang diunggah ulang akun Instagram @lambe_turah pada Minggu (9/4).

Baca Juga: Viral, Pemalsu QRIS Kotak Amal Masjid Terciduk CCTV. Pelakunya Orang Berpendidikan?

"AG kondisinya pasti kalau hadir tadi sehat, namun di pembacaan pleidoi tadi, beliau menangis. Kami juga selalu welcome menerima pihak korban, anak David agar hadir di sidang, ada Mbak Mellisa (pengacara David) dan ada pamannya," kata pengacara AG dalam video itu.

Akun Instagram tersebut juga mengunggah cuplikan video keterangan dari Mellisa Anggraini selaku kuasa Hukum dari David Ozora, saat diwawancarai awak media. Melissa membeberkan hal yang senada jika dalam sidang pleidoi, AG meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

"Dalam nota pembelaan (pledoi) yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum dimintakan untuk Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk mmutuskan bebas, ya, terkait AG, permintaan itu sungguh tidak rasional" kata Mellisa Anggraini.

Baca Juga: Pertahankan Rekor Anfield, Liverpool Persulit Arsenal Raih Gelar Liga Primier

Dia lantas membandingkan dengan kondisi David yang hingga kini masih terkapar di rumah sakit. Sudah 47 hari dia harus mendapatkan perawatan intensif.

"Kalau AG yang masih 15 tahun khawatir masa depannya, bagaimana dengan masa depan David sendiri yang rusak dan hancur,"tegasnya.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X