Data Pajak Soimah Dibuka, Stafsus Menkeu Bisa Dilaporkan ke Penegak Hukum, Begini Penjelasannya

- Senin, 10 April 2023 | 07:02 WIB
Soimah dapat lapor ke penegak hukum karena data pajaknya diumbar ke media, demikian menurut Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI.  (Sugawa/Ilustrasi Lucy Indesky)
Soimah dapat lapor ke penegak hukum karena data pajaknya diumbar ke media, demikian menurut Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI. (Sugawa/Ilustrasi Lucy Indesky)

Sugawa.id – Curhat Soimah tentang pengalaman pahitnya didatangi petugas pajak yang bersikap kasar berbuntut panjang. Klarifikasi dari Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, justru memungkinkan Soimah untuk melaporkan petugas pajak ke penegak hukum.

Klarifikasi dari Yustinus Prastowo sendiri lah yang membuka celah itu. Sebab dianggap sudah melanggar privasi Wajib Pajak (WP), dalam hal ini Soimah.

“Sebagai Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo sama sekali tidak diberikan kewenangan oleh UU membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan terkait kewajiban perpajakan Soimah. Ini  tindakan sangat terlarang. Data WP itu super rahasia,” ungkap akun Twitter @interupzi, Minggu (9/04).

Baca Juga: Wah, Masih Ada Juga Arena Balap Liar di Kawasan Sektor Bintaro, Tangsel, Waspadalah!

Komentar itu ditujukan pada tindakan Yustinus Prastowo yang mengaku kepada media bahwa dirinya telah meneliti dengan tenang, menggali, dan merekonstruksi. Bahkan dia sudah ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi terkait Wajib Pajak. Yustinus Prastowo juga sudah mengungkapkan ke media mengenai detail nilai pajak bangunan milik Soimah.

Pernyataan @interupzi ini didukung oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Menurutnya, ada pasal 34 UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) soal kerahasiaan data wajib pajak. Tidak semua orang bisa mengakses data WP yang disampaikan ke Ditjen Pajak (DJP).

“Apalagi kalau sampai data WP tersebut disampaikan ke publik secara terbuka dalam rangka kepentingan apapun. Ini bisa menjadi preseden penegakan aturan pasal 34 UU KUP soal menjaga kerahasiaan pajak. Permasalahannya pelanggaran atas pasal 34 UU KUP tersebut adalah bersifat delik aduan. Dalam hal kasus dibukanya data pajak Ibu Soimah ke media oleh Stafsus Menkeu,” tulis Misbakhun di akun Twitter @MMisbakhun.

Baca Juga: Ratusan Jemaat GPIB Jurang Mangu Gelar Perayaan Paskah

Lebih jauh Misbakhun menegaskan, “ Apabila Ibu Soimah merasa kerahasiaan data pajak dilanggar, maka bisa melakukan tindakan melaporkan ke aparat penegak hukum berdasarkan hak yang diberikan pada wajib pajak sesuai pasal 41 (3) UU KUP.”

Ada dua pelanggaraan yang diatur di pasal 41 UU KUP. Kalau pelanggaran atas menjaga kerahasiaan wajib pajak itu dilakuan tanpa sengaja maka hukumannya adalah 1 tahun dan denda 25 juta rupiah (ayat 1). Apabila pelanggaran menjaga kerahasiaan wajib pajak itu dilakukan dengan sengaja maka hukumannya 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah (ayat 2).

Soimah dapat melaporkan pelanggaran itu ke polisi. Selanjutnya polisi dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang dimiliki melakukan proses awal atas dugaan adanya pelanggaran atas hak seseorang yang dijamin oleh UU.

 Baca Juga: Tips Mudik Aman Tinggalkan Rumah di Momen Idul Fitri, Ini Penjelasannya

Kasus ini berawal dari curhat Soimah mengenai pengalamannya didatangi petugas pajak yang berkelakuan mirip debt collector. Ada petugas pajak yang datang mengukur-ukur rumahnya, juga memfotonya. Lalu mereka menyebut rumah Soimah harganya Rp 50 miliar, padahal rumah itu belum selesai dibangun. Soimah menceritakan kejadian itu lewat video di media sosial.

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo sudah coba melakukan klarifikasi. Namun justru klarifikasi tersebut mengandung data pajak Soimah yang semestinya tidak boleh dipublikasikan ke siapapun, termasuk ke media.

Mari kita tunggu apakah Soimah mau mengajukan tuntutan hukum atau tidak atas peristiwa yang sudah dialaminya.***(Lucy Indesky)

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X