Sugawa.id - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Imigrasi berhasil membongkar aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.
Ke-64 orang pekerja migran ini diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya. RBJ melakukan aksi pengiriman calon PMI ke orang pribadi di negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan, padahal pemerintah sedang menutup kran pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.
“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi yang mendapat informasi tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta. Adapun maskapai penerbangan yang dipakai Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” ujar Reza, Sabtu (8/4/2023).
Dikatakan, kemudian tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut. “Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” tutur Reza.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atauPasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00,” ujarnya.
Selain itu, ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta ini, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluhjuta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kasat menyatakan, berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.
“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Sampaikan LKPJ 2022 di Rapat Paripurna
Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menghimbau agar Masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri, khususnya wilayah Timur Tengah berhati-hati.
Sebab untuk bekerja pada pengguna perseorangan (RumahTangga) ke Timur Tengah masih ditutup, sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah.
Artikel Terkait
Polresta Bandara Soetta Siapkan Posko Vaksinasi Merdeka Booster di Terminal 3
Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Jaya 2023, Ini Peran Polresta Bandara Soetta
Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang
Polresta Bandara Soetta Melakukan Pengamanan atas Kepulangan 114 WNI dan Dua Jenazah Korban Gempa dari Turki
Perkuat Nasionalisme, Anggota Polresta Bandara Soetta Wajib Dengar Lagu Indonesia Raya Setiap Senin
Polresta Bandara Soetta Didatangi Anak-anak dalam Program Polisi Sahabat Anak
Keren, Karena Kejujurannya Anggota Polri hingga Sopir Taksi Dapat Penghargaan dari Polresta Bandara Soetta
Peras Calon Pekerja Migran Indonesia di Terminal III, Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku