Sugawa.id – Penganiayaan secara biadab oleh Mario Dandy terhadap David Ozora (17) tidak akan terjadi tanpa peran AG. Inilah alasan utama mengapa AG layak dihukum maksimal. Sebab AG lah penyebab utama dari terjadinya penganiayaan pada David Ozora.
Hal tersebut diutarakan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, di akun media sosialnya, Jumat (7/04). Itu hanya satu dari enam poin yang ditulis Mellisa Anggraini sebagai alasan yang membuat AG layak dihukum maksimal.
Selain itu, Mellisa menilai, “Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi David atas perbuatannya.”
Baca Juga: Azerbaijan Klaim Empat Diplomat Iran Diusir, Ini Beberapa Penyebabnya
Alasan lain, kondisi David Ozora saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut. David Ozora mengalami diffuse axonal injury sejak dianiaya Mario Dandy dan Shane Lukas, 20 Februari 2023 lalu.
David sempat koma selama sepekan, kejang-kejang berhari-hari, dan kini masih dirawat di ICU. Menurut dokter, David Ozora mengalami penurunan kualitas hidup, dan sulit akan pulih. Masa depannya tentu tidak akan sama lagi. Berbeda dengan AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak,” tulis Mellisa Anggraini.
Baca Juga: Tertarik Rencana Pelatih Xavi Hernandez, Lionel Messi Siap Pulang ke Barcelona
Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan korban yang sudah tidak sadarkan diri, terus ditendang dengan keji.
Dari reka ulang, terlihat AG hanya menyaksikan David Ozora dianiaya secara biadab, sembari merokok. Dia juga setuju untuk memvideokan proses penganiayaan, dan menyebarkannya ke publik.
“Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak, sementara akibat yang dihadapi korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya,” Mellisa Anggraini menulis poin ini sebagai alasan kuat terakhir yang membenarkan AG dihukum maksimal.
Baca Juga: Tukang Becak di Ngawi, Tega Mencabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun
Mellisa berharap semoga hakim tunggal nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak korban, juga bagi kita semua, agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak-anak bangsa.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut AG pindana empat tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA). AG telah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.
Artikel Terkait
Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David, Ayah Terdakwa AG Dampingi dalam Kondisi Sakit
Rafael Alun Trisambodo Ngemis Minta Dikasihani, Ayah David Ozora: Derita Kalian Tak ada Seujung Kukunya David!
Disuapi Istri Menag Yaqut Cholil, Tatapan Mata David Ozora Tak Kosong Lagi. Tanda-tanda Segera Pulih?
Momen Indah David Ozora, Mulai Duduk, Tertawa, dan Kenangan Masa Kecil Bersamanya
Istri Rafael Alun Trisambodo Jual Air Mata di Media, Ayah David Ozora: Itu Tangisan Palsu!
Pernyataan Resmi Ayah David Ozora: Kami Tidak akan Berdamai!
Wow Kalau Sudah Sembuh, David Ozora Ingin Ziarah ke Makam Gus Dur
Terlibat Dalam Penganiayaan, AG Hanya Dituntut 4 Tahun Oleh Jaksa. Begini Reaksi Ayah David Ozora
Tuduh Pihak David Ozora Dipenuhi Dendam, Netizen Ini Dikecam, Termasuk oleh Alissa Wahid
Jonathan Latumahima, Ayah David Ozora, Ungkap Fakta Mengenai Kondisi Kejiwaan Mario Dandy dan Shane Lukas