Polri Ungkap Distribusi Sabu Cair yang Dikendalikan Seorang Napi, Lapas Tangerang Segera Lakukan Ini

- Jumat, 7 April 2023 | 12:56 WIB
Seorang petugas Lapas Kelas I Tangerang menggeledah kamar Dani, napi yang terlibat peredaran narkoba  (Dok Lapas Kelas I Tangerang)
Seorang petugas Lapas Kelas I Tangerang menggeledah kamar Dani, napi yang terlibat peredaran narkoba (Dok Lapas Kelas I Tangerang)

Sugawa.id – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jalur Batam-Jakarta, dengan modus mengirimkan sabu-sabu dengan cara mencairkannya.

Menariknya distribusi sabu cair ini, dikendalikan oleh seorang warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan bahwa sindikat ini menggunakan seorang perempuan bernama Sari Adriyani untuk meracik, mengolah dan mengirim narkoba ke sejumlah daerah dari Kawasan Nagoya, Batam. Dalam aksinya, Sari dikendalikan seorang napi bernama Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf.

Baca Juga: Hati-Hati, Admin Akun Menfess Twitter Bisa Terjerat UU ITE, Begini Ceritanya

Lewat jaringannya, Dani memasok bahan baku narkoba kepada Sari dan menyuruhnya mengirim sabu itu ke sejumlah pelanggannya di berbagai daerah.

Sebelum dikirimkan, sabu tersebut sabu-sabu seberat 2 kilogram tersebut harus dicairkan sehingga tak akan ada orang yang menyangka itu adalah sabu. Dia mengirimkannya dengan menggunakan botol khusus cairan kimia.

Namun aksi mereka dapat diketahui polisi dan dari tangan kedua pelaku ini, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cair.

Baca Juga: Terkuak, Ini Latar Belakang Kasus Pembelian Emas yang Membayangi Masa Lalu Ayah Menpora Dito Ariotedjo

Menurut Mukti, atas aktivitas Sari dan Dani tersebut, mereka akan  dijerat dengan pasal 114 ayat 2jo pasal 132 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal dan maksimal 10 milyar ditambah sepertiga.

Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dam paling lama20 tahun dan pidana minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar ditambah sepertiga.

Kalapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar kepada wartawan, Kamis (6/4/2023) malam menyatakan setelah mendapatkan informasi soal adanya keterlibatan seorang napi dalam bisnis haram tersebut, pihaknya segera memberikan akses penuh kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap pengendalian peredaran narkotika jenis sabu cair ini.

Petugas segera melakukan razia terhadap sejumlah napi setelah terungkap adanya napi yang terlibat peredaran narkoba
Petugas segera melakukan razia terhadap sejumlah napi setelah terungkap adanya napi yang terlibat peredaran narkoba (Dok Lapas Kelas I Tangerang)

Baca Juga: Heboh Geng Rafael Alun Trisambodo, Inikah Beberapa Anggotanya?

“Kami memberikan akses kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok. Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” kata Asep.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X