Mobil Dinas Dilarang Keras Untuk Dipakai Pulang Kampung, ASN Harus Taat Aturan 

- Kamis, 6 April 2023 | 21:19 WIB
Pj Heru secara tegas melarang ASN mudik pakai kendaraan dinas (Ist)
Pj Heru secara tegas melarang ASN mudik pakai kendaraan dinas (Ist)

Sugawa.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan pulang kampung dengan memakai mobil dinas pada Lebaran Idulfitri 2023/1444 Hijriyah.

Pasalnya, dalam aturan sudah sangat jelas, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diizinkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

Hal tersebut secara tegas dikatakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keteranganya kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Ini 17 Ucapan Selamat yang Cocok untuk Anda Sampaikan pada Hari Jumat Agung

Pj Heru Budi mengatakan, di dalam aturan sudah tertera bahwa mobil dinas tidak boleh disalah gunakan, dengan membawa pulang untuk kegiatan sehari-hari. Itu saja dilarang, kata Pj Heru Budi, apalagi dipakai untuk pulang kampung.

"Ya sudah dibawa pulang aja engga boleh apalagi dibawa keluar kota ya engga boleh," tegas Pj Heru Budi.

Oleh karena itu, Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) ini meminta kepada para ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk dapat menaati peraturan yang ada dengan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

Baca Juga: Periode Mudik Lebaran 2023, TAM Beri Diskon 50 Persen untuk Layanan Service bagi Pemilik Mobil Toyota

Namun sayangnya Pj Heru Budi tak menyampaikan secara gamblang apa konsekuensi jika ASN DKI berani melakukan mudik dengan mobil dinas

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," tandasnya.*** (Rinal)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Terkini

X