• Jumat, 29 September 2023

Terlibat Dalam Penganiayaan, AG Hanya Dituntut 4 Tahun Oleh Jaksa. Begini Reaksi Ayah David Ozora

- Kamis, 6 April 2023 | 07:37 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, didukung Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa atas AG yang dinilai terlalu ringan. ( ilustrasi: Lucy Indesky)
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, didukung Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa atas AG yang dinilai terlalu ringan. ( ilustrasi: Lucy Indesky)

 

Sugawa.id – Terdakwa AG (15) mendapat tuntutan pidana penjara 4 tahun karena terlibat penganiayaan terhadap David Ozora (17). Tuntutan ini dianggap terlalu ringan oleh ayah David Ozora.

Kekecewaan itu diungkapkan di media sosial Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, Rabu, (5/04). Jonathan Latumahina juga mention akun Kejaksaan Republik Indonesia, @KejaksaanRI.

“Halo @KejaksaanRI, kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak setengahnya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG, menurut kalian masa depan David nggak penting?”

Baca Juga: Awas! Penipuan yang Mengatasnamakan Ida Dayak, Kenali Modusnya

Menurut ayah David Ozora, jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, tapi ternyata justru jaksa yang menuntut tidak maksimal. Jonathan Latumahina mempertanyakan, apa arti pernyataan ‘sah dan meyakinkan’ kalau tuntutannya tidak maksimal?

“Dalilnya apa, @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini,” lanjut ayah David Ozora yang juga ditujukan ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Carragher: Chelsea Butuh Pelatih Top

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini juga menegaskan, Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara. Namun ternyata tuntutan JPU 4 tahun terhadap pelaku anak AG. “Kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak!”

“Dari seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dalam sidang perkara pelaku anak AG, saya banyak menangis. Membayangkan kesakitan fisik dan mental David ketika itu, berada di hadapan orang-orang tidak berhati. Semoga tuntutan JPU hari ini maksimal terhadap pelaku anak jenis seperti itu,” ungkap Mellisa Anggraini.

Keberatan ayah David Ozora atas tuntutan jaksa pada AG didukung oleh Muannas Alaidid beserta Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH). Pihak KPMH merilis pernyataan yang ditujukan pada Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Aksi Damai 1000 Lilin Seluruh Supporter Club Indonesia Mengiringi Erick Thohir, Ini Kronologinya..

Poin utama keberatan itu adalah alasan norma hukum. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyebutkan pidana yang dijatuhkan adalah setengah dari orang dewasa. Mengingat ancaman pidana pokok dalam kasus ini sesuai pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang ancaman pidananya 12 tahun, mestinya anak AG dituntut bahkan putusan yang layak adalah setengah pidana dari orang dewasa yaitu 6 Tahun Penjara.

Poin lain adalah alasan modus kejahatan pelaku. Dari kronologi dan fakta hukum, kasus yang dialami David adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara orang dewasa dan anak.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X