Sugawa.id – Gonjang-ganjing posisi Brigjen Endar Priantono sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum jelas, setelah dirinya dikembalikan ke tubuh Polri.
Karena itu Brigjen Endar Priantoro sudah melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan pada Selasa (4/4/2023) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung menanggapi isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menegaskan Polri tetap berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi di tanah air.
Baca Juga: Pantai Ngrawe, Punya Sejuta Daya Tarik dan Harga Tiket Masuknya Nggak Bikin Kantong Jebol
"Polri masih berkomitmen mendorong penguatan KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi. Namun Polri juga menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur, baik di kementerian atau lembaga, termasuk KPK," kata Sigit, Rabu (5/4/ 2023).
Terkait pencopotan Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit.
Baca Juga: Sebanyak 25 Bidang Tanah Jalan Tol Cijago Masih Diproses, Ini Penjelasan BPN Depok
Di sisi lain, Sigit menyatakan bahwa, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Tapi, Sigit pun menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar melakukan langkah-langkah berkaitan dengan pencopotan dirinya sehingga kemudian yang bersangkutan mengambil langkah pengaduan ke Dewan Pengawas KPK, Polri tak akan ikut campur.
"Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK. Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada di sana," tutur Sigit.
Baca Juga: Hino Operasikan Mobile Workshop untuk Dukung Angkutan Mudik 2023
Sementara Dewan Pengawas KPK menyatakan pihaknya sudah menerima laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro terkait pemberhentiannya dan akan mempelajari laporan tersebut. "Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, " kata anggota Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Tumpak menjelaskan Dewas KPK akan menggelar pertemuan untuk membahas dan mempelajari laporan tersebut sebelum mengambil langkah strategis.***
Artikel Terkait
Kapolri dan Menparekraf Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas
Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi
Kapolri Minta Baharkam Reformasi Kultural
Kapolri Akan Sanksi Kapolda yang Belum Tindak Premanisme
Menkes dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Booster di Depok
Kapolri dan PSSI Siap Babat Habis Mafia Bola
Kapolri Apresiasi Kerja Keras Tim Evakuasi Kapolda Jambi
Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkrit Manajemen Risiko Bencana
Presiden Geram dengan Maraknya Impor Pakaian Bekas Illegal, Ini Respon Kapolri
Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK Pertahankan Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan