Sugawa.id- Bulan Ramadhan yang mulia dan penuh berkah tengah menghampiri kita. Pada bulan ini ruhiah umat Muslim memang sedang berada di puncaknya.
Semua amal dan ibadah akan dikejar untuk mendapatkan pahala yang berlimpah.
Umat Islam menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk bertaqarub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Pada bulan Ramadhan Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa dan membayar zakat fitrah.
Zakat adalah sejumlah harta yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat yang telah ditentukan. Pada bulan Ramadhan zakat yang yang ditunaikan adalah zakat fitrah.
Adapun fungsi dari zakat fitrah adalah sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dijalankan selama satu bulan penuh dan sebagai pertolongan bagi orang-orang fakir miskin yang sangat memerlukan bantuan dan dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan sukacita.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau per orang. Pelunasan zakat juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut.
Berikut ini sugawa.id coba merangkumkan dari akun resmi Badan Aman Zakat Nasional (BAZNAS) mengenai panduan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang pada Ramadhan 2023 di 3 Provinsi Indonesia :
Baca Juga: Diringkus, TNI Gadungan Tukang Minta Sumbangan, Videonya Viral. Netizen: Lempar ke Bukit!
1. Provinsi Banten
Baznas Provinsi Banten mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur besaran zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023. Warga dapat membayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan uang dengan rincian sebagai berikut:
• Rp. 35.000 / Jiwa untuk Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang
• Rp. 45.000 / jiwa untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Soal Kedatangan Julian Nagelsmann ke Chelsea, Ini Kata Fabrizio Romano
2. DKI Jakarta
Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melalui SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022.
Dalam imbauan yang dibagikan, warga Jakarta harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.
3. Jawa Barat
Baznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah berbentuk uang sesuai SE No. 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
Artikel Terkait
Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemprov Banten Dipersingkat Jadi 32,5 Jam per Minggu
Ini 4 Cara Khatam Al Qur'an di Bulan Ramadhan, Biar Makin Istimewa
Memasuki Ramadhan, Wakil Wali Kota Depok Sebut Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Wajar
Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan
2.000 Warteg Tutup di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasannya
Tradisi Potluck, Berbuka Puasa Keliling Dunia, Ramadhan Seru di Amerika
Ini Panduan Minum Obat Saat Puasa Ramadhan
Ini 5 Tips Praktis Menyiapkan Bukber di Bulan Ramadhan
Pemkot Depok Izinkan Pengelola Rumah Makan Buka Beryarat, Tapi Usaha Ini Wajib Tutup Total Selama Ramadhan
Tips Minum Kopi di Bulan Ramadhan, Perhatikan Waktunya