Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David, Ayah Terdakwa AG Dampingi dalam Kondisi Sakit

- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:34 WIB
Terdakwa Anak AG terduga pelaku penganiayaan terhadap David Ozora menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Twitter)
Terdakwa Anak AG terduga pelaku penganiayaan terhadap David Ozora menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Twitter)

Sugawa.id- Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora(17) dengan terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa AG tiba di PN Jaksel, menggunakan pakaian berwarna kombinasi putih dan merah jambu, datang sambil menutup wajahnya dengan kain berwarna hitam. AG didampingi sejumlah orang, termaksud ayah AG, Joko Haryanto, Ibu AG, Emerentiana Lan Valiniathie Tjo dan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

Sebelumnya langkah musyawarah diversi bagi terdakwa anak telah dilaksanakan, sesuai perintah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tentang pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga: Anggap Klitih Cuma Kenakalan Remaja, Akun Twitter Polres Semarang Dikecam, Lalu Hapus Tweet

Namun pihak keluarga Cristalino David Ozora melalui pengacaranya menolak menyelesaikan perkara ini di luar peradilan pidana dan meminta agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Sehingga Agenda berlanjut pada pembacaan dakwaan yang digelar tertutup di ruang sidang 7 di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Usai sidang keluarga AG tampak begitu memprihatinkan, terlihat ayah AG yang hendak masuk ke dalam mobil menggunakan kursi roda. Dan di dalam mobil terlihat ibu AG yang nampak lelah.

Baca Juga: Gibran Beri Dukungan kepada Erick Thohir Temui FIFA: Kami Doakan yang Terbaik Pak!

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa orang tua kliennya tengah sakit.

Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum David Ozora, menegaskan terdakwa AG didakwa dengan pasal 355 Jo 56 KUHP subsider Undang-Undang perlindungan anak atau dakwaan alternatif.

“Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan Pasal 355 penganiayaan berat junto 56 KUHP tentang pembantuan pidana, yang ancaman pidananya 12 tahun,” ujar Mellisa di PN Jaksel. *** (Wiji Tri Rahayu)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X