Pemkot Depok Izinkan Pengelola Rumah Makan Buka Beryarat, Tapi Usaha Ini Wajib Tutup Total Selama Ramadhan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:42 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris memberi keterangan pers (SUGAWA/Janter)
Wali Kota Depok Mohammad Idris memberi keterangan pers (SUGAWA/Janter)

 

Sugawa.id - Surat Edaran (SE) 451/161-Satpol tentang aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada 27 Maret tersebut, Pemkot Depok menuangkan poin larangan mengenai hiburan malam sampai dengan panti pijat.

Adapun dasar hukum Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran tersebut berdasarkan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Baca Juga: Viral, Laptop Dinyatakan Hilang oleh Bea Cukai, Lalu Muncul di Marketplace Lokal

“Bar, kelab malam, diskotik, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, tempat billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan pers, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, Pemkot Depok juga menyiapkan lima poin lainnya untuk mengatur kegiatan masyakat selama berpuasa. Salah satunya, masyarakat diminta saling menghargai dan menghormati antar umat beragama, serta organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian.

Kedua, bagi umat Islam Kota Depok diminta menjalankan ibadah Ramadhan dengan benar dan baik, untuk meningkatkan iman dan taqwa.

Baca Juga: Pasca Ditemukan Uang Miliaran di Jakpus, KPK Geledah Sebuah Rumah di Depok Terkait Tukin Kementerian ESDM

“Lalu, pemilik atau pengelola rumah makan diimbau memasang kain penutup atau tirai di area usahanya waktu siang hari selama Ramadhan serta menerapkan protokol kesehatan,” kata Idris.

"Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa diimbau pada siang hari untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum atau terbuka," lanjut Idris.

Terakhir, lurah, camat, satpol pp serta Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok untuk menyosialisasikan dan berkoordinasi dalam melaksanakan aturan tersebut.***(janter)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X