Sugawa.id-Sebanyak tiga pelaku pemerasan dan pencurian dengan kekerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten berhasil ditangkap oleh satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandara Soetta.
Para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu FF (21) laki-laki, asal Kota Sukabumi, Jawa Barat; IK (22) laki-laki, asal Kabupaten Garut, Jawa Barat dan GEJ (34) laki-laki yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan korban tindakan pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan tersebut adalah empat orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Dukung ICC Terkait Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin
Menurut Reza kasus ini terungkap karena ada keributan berupa teriakan dari korban, sehinga dihampiri oleh petugas keamanan Bandara Soetta atau aviation security (Avsec), dan melaporkan ke pihak Polresta Bandara Soetta.
Dia menjelaskan, pada hari Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saat piket Reskrim melakukan observasi di Terminal III Bandara Soetta, muncul laporan dari penumpang Aboy Riyadi ( CPMI ) yang akan berangkat ke negara Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific pukul 00.30 WIB.
Aboy bersama 3 temannya telah menjadi korban perampasan atau pencurian dengan kekerasan oleh tersangka.
Baca Juga: Fokus Ibadah Ramadhan, Aming Hijrah Meneladani Rasul dan Nabi
"Barang-barang milik korban berupa handphone (telephon genggam), uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, kartu tanda penduduk (KTP), diambil oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," kata Reza, Sabtu (18/3/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam aksinya yakni berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri.
"Dengan membawa airsoft gun model pistol, para tersangka menggiring calon pekerja migran Indonesia ke dalam mobil milik tersangka. Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang," ujarnya.
Baca Juga: Ini yang Dilarang Beroperasi Saat Hari Raya Nyepi di Bali, Termasuk Internet dan Moda Transportasi
"CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku petugas dan membuat nama baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi tercemar," katanya.
Ada sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu berupa 1 pucuk airsoft gun jenis pistol yang dipergunakan oleh tersangka 1 untuk melakukan ancaman kekerasan; 1 unit kendaran roda 4 Suzuki Ertiga yang digunakan oleh tersangka 1 untuk melakukan tindak pidana; 3 unit telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi; 1 buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 2 untuk menyimpan hasil tindak pidana dan 1 buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 1 untuk menyimpan peluru jenis gotri.
Artikel Terkait
Pembahasan RUU PPRT Jangan Dipolitisasi, Ini Saran Mantan Ketua LBH Jakarta
Tepis Isu Upaya Restorative Justice bagi Tersangka MDS dan Kawan-Kawan, Kejati DKI Jakarta Bilang Begini
Gara-gara Sang Isteri Hobby Flexing Viral, Petinggi KPK Ini Kena Getahnya… Ini Kata Jubir KPK
Anime Situs Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Kurang Kreatif, Ini Komen Pelaku Komik
Ini Daftar Harga dan Spesifikasi Motor Listrik Bersubsidi
Istri Sekda Riau SF Haryanto Flexing Gaya Hidup Hedon, saat Suami Ajak Jajarannya Tampil Sederhana
Pemilu 2024 Penting Bagi Anak Muda, Ini Penjelasan KPU
Lagu Benyamin S Diduga Ditiru Grup Musik ABBA, Ada Kesamaan Melodi