Teman Seangkatan di STAN, Wakil Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Benturan di Proses Perkara Rafael Alun Trisambodo

- Kamis, 16 Maret 2023 | 22:10 WIB
Kasus dugaan  kepemilikan harta kekayaan tak wajar mantan pejabat  Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang  diselidiki oleh KPK. Wakil Ketua  KPK Alexander  Marwata adalah teman seangkatan  Rafael Alun di Sekolah Tinggi  Akuntansi Negara (STAN). (Instagram Rafael Alun Trisambodo)
Kasus dugaan kepemilikan harta kekayaan tak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang diselidiki oleh KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata adalah teman seangkatan Rafael Alun di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). (Instagram Rafael Alun Trisambodo)

Sugawa.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa kedekatannya dengan Rafael Alun Trisambodo tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara. 

Itu disampaikan menyusul pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Alex dan Rafael lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (stan) di tahun yang sama yaitu 1986. 

"Di rapat pembahasan perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan. Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak bakal intervensi," ungkap Alex melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Diduga Mengandung Bahan Dilarang, BPOM Berhasil Amankan Pabrik Kosmetika Ilegal di Jakarta Utara

Oleh karena itu, Alex meyakini tidak akan terjadi benturan kepentingan.

"Nggak ada benturan kepentingan. Saya tidak ada hubungan bisnis dengan Rafael," katanya.

"Sebelum perkara RAT ada tiga temen saya diproses di KPK. Walau di era kepemimpinan sebelumnya," sebutnya.

Baca Juga: Formula E Tak Lagi Pakai Sirkuit Warisan Anies, Dwi Rio: Sialahkan Asal Tak Gunakan APBD DKI

Sekadar informasi, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Wakil Ketua KPK Alex Marwata agar tidak intervensi atau benturan terkait proses penyelidikan Rafael. Sebab, Alex dan Rafael diduga lulus dari stan pada tahun 1986. 

Potensi benturan kepentingan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019. ***(Janter)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sri Mulyani: THR Cair H-10 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:04 WIB
X