Sugawa.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.
Produk kosmetika ilegal tersebut ditemukan dari sebuah pabrik kosmetika ilegal di Pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.
"BPOM bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, BBPOM di Serang bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) telah melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada hari Kamis, 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar," terang Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam keterangan tertulis Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Formula E Tak Lagi Pakai Sirkuit Warisan Anies, Dwi Rio: Sialahkan Asal Tak Gunakan APBD DKI
Secara rinci, barang bukti yang diamankan antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.
Selain itu, bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta; produk antara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar; produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.
Selanjutnya, beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta turut diamankan.
Baca Juga: Takjil Ramadhan - Resep Es Pisang Ijo Khas Makasar, Kudapan Manis, Teman Berbuka Puasa
Tak hanya itu, kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.
Semua barang bukti tersebut telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi karyawan dan 1 orang ahli.
Hasil pemeriksaan, 1 orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha. Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat.
Baca Juga: Akhir Maret Mendatang, Hasil Pemeriksaan Merkuri Keluar
Sedangkan kegiatan produksi pada lokasi inii diduga dilakukan sejak bulan September 2022.
Menurut Penny, peredaran kosmetika ilegal ini cukup luas. Peredarannya di Pulau Jawa (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), dan sebagian wilayah Sumatera (Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung).
Artikel Terkait
Cara Selebriti Mengisi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Kasus BTS Kemenkominfo, Kejagung Garap Menkominfo Jhonny G Plate
Jampidsus: Di Lokasi Penyidik Temui Beberapa Proyek BTS Bermasalah
Kasus BTS Menkominfo, Jampidsus Garap Jhonny 6 Jam
64 Ribu Jemaah Lansia akan Di'Back Up' Tenaga Ahli Geriatri
Kejagung Kabulkan 38 Permohonan Penghentian Penuntutan
Ridwan Kamil Ngaku Tidak Tahu Soal Pemecatan Guru
Usai Jenguk Suami, Irish Bella Menyampaikan Pernyataan, Apa Isinya?
Jaksa Agung Minta Masyarakat Bantu Pantau Kinerja Seluruh Kejaksaan, Awasi dan Laporkan.
Pengamat Ekonomi dan MAKI Sebut Pernyataan Kepala PPATK Anti Tesis. Dugaan TPPU Wajib Diungkap
Divonis 7 tahun penjara, Raja Thamsir Masih Mikir-mikir.
Tunggu di Rumah, Ada Surat Cinta ETTLE Mobile untuk Pengendara Bermotor Roda Dua!