Puasa Ramadhan Sebentar Lagi, Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Tahun Lalu dan Hukumnya?

- Kamis, 16 Maret 2023 | 14:08 WIB
Kewajiban mengganti puasa ramadhan yang di tinggalkan di tahun lalu. (Dok Foto : Freepik)
Kewajiban mengganti puasa ramadhan yang di tinggalkan di tahun lalu. (Dok Foto : Freepik)

Sugawa.id - Tak terasa kita berada di penghujung bulan Syaban. Dan bersiap akan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan. Baca Juga: Sambut Ramadhan dengan Ibadah Umroh, Ashanty Rayakan Ulang Tahun Anang Hermansyah di Madinah

Pada Bulan Suci Ramadhan setiap Muslim wajib melaksanakan ibadah puasa. Bulan Ramadhan selalu di tunggu-tunggu karena terdapat banyak berkah dan ampunan di Bulan Suci ini.

Namun ada rukshah (kemudahan) yang diberikan kepada umat muslim yang tidak mampu melaksanakannya.

Keringanan untuk tidak berpuasa diberikan kepada wanita yang sedang haid, wanita yang sedang Niffas (Pasca Melahirkan), wanita yang sedang hamil, Ibu yang sedang menyusui, orang yang sedang sakit, Lansia dan orang yang sedang dalam perjalan jauh (musafir) sehingga tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Namun mereka wajib mengqadha (mengganti) puasa Ramadhan di waktu lain, selain waktu - waktu yang diharamkan atau tidak diperbolehkan untuk berpuasa yakni pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), Hari Raya Idul Adha ( 10 Dzulhijjah) dan hari - hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Akan tetapi bagi lansia yang tidak dapat berpuasa dapat mengqadha puasa dengan cara membayar fidyah. Baca Juga: Sambut Ramadhan, Sinar Mas Gelar Bazar Minyak Goreng Murah dan Wakafkan Ribuan Al-Qur’an

Seperti Firman Allah SWT didalam Al Qur'an pada surah Al Baqarah ayat 185.

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al - Baqarah : 138)

Melansir dari laman Muhammadiyah, waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar Bulan Suci Ramadhan dan di luar dari waktu yang diharamkan untuk berpuasa. Mengqadha puasa hukumnya adalah "fardhu ain" (wajib) di ganti (qadha) sesuai dengan jumlah hari yang di tinggalkan.

Dalam tayangan Q&A, Ustadz Abdul Somad pun memberi penjelasan soal batas waktu mengqadha Puasa Ramadhan bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa di Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan tahun ini. Artinya, termasuk di bulan Syaban pada hari terakhir pun, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.

"Batasnya (mengganti puasa Ramadhan tahun lalu) kapan? Sampai Ramadhan (tahun) ini," Jelas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad pun menambahkan kelebihan mengganti puasa di hari senin dan kamis yakti qadha puasa Ramadhan lunas 1 hari, mendapatkan keutamaan puasa sunnah Syaban dan juga puasa sunnah hari senin dan kamis.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin otomatis dapat tiga, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunnah syaban dapat, puasa (sunnah)hari Senin dapat," Ujar Ustadz Abdul Somad.

Untuk doa niat puasa agar mendapatkan tiga pahala sekaligus itu, dijelaskan Ustadz Abdul Somad hanya diucap satu saja, yakni niat untuk qadha puasa Ramadhan. Baca Juga: Jadwal Ramadhan Antara NU dan Muhammadiyah Kerap Berbeda, Ini Penjelasannya

"Niatnya satu aja, saya niat puasa qada. Otomatis dapat tiga. Jadi enggak perlu niatnya tiga," Imbuh Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Terkini

X