Pengamat Ekonomi dan MAKI Sebut Pernyataan Kepala PPATK Anti Tesis. Dugaan TPPU Wajib Diungkap

- Rabu, 15 Maret 2023 | 23:27 WIB
Pengamat ekonomi Petrus Loyani, Rabu (15/3/2023) (Ist)
Pengamat ekonomi Petrus Loyani, Rabu (15/3/2023) (Ist)

Sugawa.id - Teka-teki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin tidak jelas, dan terancam lama akan terungkap.

Pengamat Ekonomi, Petrus Loyani mengatakan pernyataan Kepala PPATK dianggap hanya mencari posisi aman. Padahal, dalam analisis Petrus, pada Jumat (10/3/2023) lalu temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diterangkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD bahwa transaksi sebanyak Rp.300T itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. Kini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah transaksi Rp. 300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi atau TPPU.

"Pernyataan PPATK itu anti tesis. Sebelumnya temuan PPATK itu dipublis pak Mahfud md selama tiga hari berturut-turut, ada transaksi janggal senilai ratusan triliun itu diduga kasus pencucian uang, malah Ibu Sri Mulyani sedang investigasi. Sekarang tiba-tiba PPATK bantah begitu, artinya rakyat sudah kena prank," kata Pakar Ekonomi, Petrus Loyani, Rabu (15/3/2023).

Hal senada dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menerangkan dugaan TPPU harus tetap diusut tuntas oleh aparatur penegak hukum. Menurutnya publik tidak puas atas pernyataan PPATK yang telah membantah transaksi janggal sebesar ratusan triliun.

"Ya tidak cukup kalau hanya dengan konferensi pers, apapun 300T itu ada dugaan-dugaan terkait dengan pencucian uang. Ya, Meskipun nanti yang diketemukan hanya 10% nya misalnya, itukan sudah 30T besar loh. Jadi harus tetap didalami dugaan pencucian uangnya oleh KPK, Kejaksaan dan Bareskrim," terangnya. ***Feris Pakpahan

Caption: Pengamat Ekonomi, Petrus Loyani, Rabu (15/3/2023).

Foto: Feris Pakpahan.

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X