Sugawa.id - Teka-teki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin tidak jelas, dan terancam lama akan terungkap.
Pengamat Ekonomi, Petrus Loyani mengatakan pernyataan Kepala PPATK dianggap hanya mencari posisi aman. Padahal, dalam analisis Petrus, pada Jumat (10/3/2023) lalu temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diterangkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD bahwa transaksi sebanyak Rp.300T itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. Kini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah transaksi Rp. 300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi atau TPPU.
"Pernyataan PPATK itu anti tesis. Sebelumnya temuan PPATK itu dipublis pak Mahfud md selama tiga hari berturut-turut, ada transaksi janggal senilai ratusan triliun itu diduga kasus pencucian uang, malah Ibu Sri Mulyani sedang investigasi. Sekarang tiba-tiba PPATK bantah begitu, artinya rakyat sudah kena prank," kata Pakar Ekonomi, Petrus Loyani, Rabu (15/3/2023).
Hal senada dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menerangkan dugaan TPPU harus tetap diusut tuntas oleh aparatur penegak hukum. Menurutnya publik tidak puas atas pernyataan PPATK yang telah membantah transaksi janggal sebesar ratusan triliun.
"Ya tidak cukup kalau hanya dengan konferensi pers, apapun 300T itu ada dugaan-dugaan terkait dengan pencucian uang. Ya, Meskipun nanti yang diketemukan hanya 10% nya misalnya, itukan sudah 30T besar loh. Jadi harus tetap didalami dugaan pencucian uangnya oleh KPK, Kejaksaan dan Bareskrim," terangnya. ***Feris Pakpahan
Caption: Pengamat Ekonomi, Petrus Loyani, Rabu (15/3/2023).
Foto: Feris Pakpahan.