Sugawa.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam satuan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengabulkan 38 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Sebanyak 34 diantaranya adalah tersangka tindak pidana umum dan empat tersangka tindak penyalahgunaan narkotika. Baca Juga: 64 Ribu Jemaah Lansia akan Di'Back Up' Tenaga Ahli Geriatri
Persetujuan tersebut diberikan setelah melakukan ekspose secara virtual. Dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, beberapa petinggi Kejaksaan Tinggi, dan pihak yang mengajukan permohonan restorative justice dari enam wilayah hukum.
“38 yang RJ. Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” kata Jampidum, Fadil Zumhana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023). Baca Juga: Kasus BTS Menkominfo, Jampidsus Garap Jhonny 6 Jam
Menurut Fadil, para tersangka dengan korban telah lakukan mediasi sehingga kedua belah pihak sepakat untuk mencabut gugatan secara tertulis.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," terangnya.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. *** (fer)