Kasus BTS Kemenkominfo, Kejagung Garap Menkominfo Jhonny G Plate

- Rabu, 15 Maret 2023 | 21:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana  (Humas Kapuspenkum Kejagung )
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Humas Kapuspenkum Kejagung )

 

Sugawa.id - Korps Adhyaksa telah memeriksa sebanyak enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 tahun lalu. Baca Juga: JPU Dakwa Pasal Berlapis Pembunuh Anak Kandung di Depok

"JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, HH selaku pihak swasta," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, total ada 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung di Kemenkominfo.

"Iya betul, ditunggu saja nanti hasilnya," tutupnya. *** (Feris Pakpahan)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Terkini

Sri Mulyani: THR Cair H-10 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:04 WIB
X