Sugawa.id - Komisi Yudisial (KY) enggan menanggapi laporan Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) soal adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum hakim PN Jakarta Barat dan Mahkamah Agung dalam kasus investor Jepang (PT Mizuho) yang merasa dirugikan setelah berinvestasi di Indonesia.
Dalam laporannya ke KY pekan lalu, Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid mengatakan ada tiga oknum hakim PN Jakarta Barat dan oknum Hakim Agung MA yang patut diduga sengaja memenangkan Ducking Grup dalam putusannya.
Sehingga PT Mizuho yang telah berinvestasi jutaan dollar di Indonesia kemudian dirugikan. Padahal Ducking Grup yang diduga memalsukan dokumen investasi PT Mizuho, sudah kalah dalam Pengadilan Arbitrase Internasional yang berkedudukan di Singapura atau SIAC.
Baca Juga: JPU Dakwa Pasal Berlapis Pembunuh Anak Kandung di Depok
“Namun ketika mereka menempuh jalur pidana akibat tak ada itikad baik dari pihak Ducking Grup yang kedapatan memalsukan dokumen selama proses IPO, pihak Ducking malah dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung, sehingga kami menduga ada sesuatu yang janggal dalam putusan pengadilan negeri dan Mahkamah Agung tersebut,” kata Muanas yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/3/2023).
Muannas menyatakan sebab kasus ini berkaitan dengan investor asing, maka KY harus memperhatikan hal ini sesuai dengan wacana yang diberikan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah menjamin investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
“Kasus ini pasti akan jadi preseden buruk bagi para investor asing kalau tidak ditangani secara serius, sebab Pak Jokowi sendiri sudah menjamin keamanan investasi asing di Indonesia. Tolong ada perhatian dan monitor kasus-kasus seperti ini,dan kami juga berharap ada atensi dari Pak Menko Prof Mahfud MD seperti di kasus investasi lainnya yaitu Indosurya,” katanya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon 0878 xxxx 6732 Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting enggan berkomentar soal ini.
Sementara informasi dari Humas Komisi Yudisial Festy Rahma Hidayati, laporan Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) terkait 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) sudah diproses namun bersifat rahasia dan tak boleh diekspose ke publik.
"Progresnya akan kami laporkan kepada pelapor, karena ini sifatnya rahasia. Kami tidak bisa memberikan data yang sifatnya rahasia," ujar Festy Rahma Hidayati.
Baca Juga: Toyota Usung All-New Agya di GJAW 2023, Versi GR Sport Dibanderol Rp 237 Juta
Ia menuturkan, terkait laporan kelembagaan, juru bicara KY dan KY tidak akan memberikan informasi internal yang bersifat rahasia. "Kami akan berkoordinasi. Untuk perkembangan nanti bisa melakukan Komunikasi dengan pelapor," katanya.
Direktur Political and Public Policy Studies Jerry Massie menegaskan, KY harus bersikap tegas terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah hakim. Sebab, mereka garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Mantan Ketua MK Sebut Sengketa Pemilu Punya Peradilan Sendiri, Bukan Pengadilan Negeri
Aduh Komite Pemberantasan Mafia Hukum Minta KPK Selidiki Hakim-Hakim Ini, Ada Apa?
Terkait Kebakaran Depo Plumpang, Ini Pernyataan Resmi Direktur Pertamina
Kebhinekaan Harus Jadi Kekuatan Indonesia, Ini Alasannya
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Bawa #Anies Trending di Twitter