Setelah Diperiksa KPK, Begini Komentar Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar

- Selasa, 14 Maret 2023 | 22:45 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (IG Bea Cukai Makassar)
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (IG Bea Cukai Makassar)

Sugawa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Andhi Pramono sudah menjalani pemeriksaan terkait dengan LHKPNnya di Kedeputian Pencegahan KPK selama kurang lebih tujuh jam. Dalam pemeriksaan itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar ini   mengungkapkan rumah mewah di kawasan Cibubur yang viral di media sosial adalah milik orang tuanya dan bukan  rumahnya.

"Rumah itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil media. Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya, sudah lama dan belum diwariskan kepada saya," kata Andhi Pramono kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, , Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Dinilai Terbukti Bersalah, Direktur PT LMJ Rudi Kusmanto Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pajak dan TPPU

Andhi  Pramono mengungkapkan kalau dirinya sering berada di rumah tersebut karena memang sedang mengurus orang tuanya bukan karena dirinya tinggal di sana.

Dia juga menegaskan bahwa dirinya tertib melaporkan LHKPN dengan lengkap dan tepat waktu setiap tahunnya. Meski demikian, Andhi enggan memberikan komentar soal klarifikasi LHKPN dengan KPK dan menyerahkan semuanya ke pihak KPK. "Untuk hasilnya silakan tanyakan ke KPK," ujarnya.

Sosok Andhi Pramono viral dimedia sosila akibat foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur. Dari sana kemudian  KPK menelusuri harta kekayaan Andhi baik itu dari laporan dan informasi berbagai sumber, termasuk dari media sosial.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Narkoba Faturahman setelah Buron Selama 5 Tahun, Ini Kronologinya  

KPK juga menyatakan telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak akan menindaklanjuti hal tersebut dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Saat itu Andhi Pramono belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru pada 16 Februari 2023 dia melaporkannya dan dalam laporan tersebut diungkap bahwa harta kekayaannya senilai Rp13,7 miliar.***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X