Dinilai Terbukti Bersalah, Direktur PT LMJ Rudi Kusmanto Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pajak dan TPPU

- Selasa, 14 Maret 2023 | 22:27 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Langgeng Multi Jaya (PT LMJ), Rudi Kusmanto divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Humas Puspenkum Kejagung)
Direktur Utama (Dirut) PT Langgeng Multi Jaya (PT LMJ), Rudi Kusmanto divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Humas Puspenkum Kejagung)

Sugawa.id-Direktur Utama (Dirut) PT Langgeng Multi Jaya (PT LMJ), Rudi Kusmanto divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rudi dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Narkoba Faturahman setelah Buron Selama 5 Tahun, Ini Kronologinya  

Pascaputusan tersebut jaksa menjebloskan terpidana Rudi Kusmanto ke penjara. Selain itu 36 aset bergerak dan tidak bergerak milik Rudi pun dirampas untuk negara.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL tersebut, terdakwa Rudi Kusmanto selain divonis 4 tahun penjara dipotong masa tahanan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Rudi membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Denda tersebut harus dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Beredar Kabar Usulan Calon Pj Sekda Banten Ditolak Mendagri, Ini Solusi dari Mantan Dirjen Otda

Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan pada sejumlah aset Rudi Kusmanto yang terdiri dari sejumlah bangunan dan lahannya yang lokasinya tersebar di sejumlah daerah, termasuk dua di antaranya berupa aset apartemen.*** (Feris Pakpahan)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Jawabannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:43 WIB

Heri Mulianto Jadi Plh Kepala BPN Jakarta Timur

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB

ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:42 WIB

PERJAKIN: Indonesia Butuh Mahfud Md dan Ivan

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:01 WIB
X