Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Narkoba Faturahman setelah Buron Selama 5 Tahun, Ini Kronologinya  

- Selasa, 14 Maret 2023 | 22:02 WIB
Terpidana kasus narkoba Faturahman alias Fatur bin Safarudin  ditangkap  oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung). (Humas Puspenkum Kejagung)
Terpidana kasus narkoba Faturahman alias Fatur bin Safarudin ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung). (Humas Puspenkum Kejagung)

 

Sugawa.id-Terpidana kasus narkoba Fathurahman alias fatur bin safarudin akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terpidana Fathurahman alias fatur bin safarudin sempat buron selama 5 tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.

Faturahman akhirnya ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung. Fathurahman (46) ditangkap petugas di rumahnya, di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 22.20 WIB.

Baca Juga: Fransesco Bagnaia Optimistis dengan Desmosedici GP23 Jelang 26 Maret Mendatang  

Faturahman merupakan terpidana tindak pidana narkotika, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana ini berawal dari adanya informasi terkait keberadaan Fathurahman yang sebelumnya sudah masuk dalam DPO.

Baca Juga: Beredar Kabar Usulan Calon Pj Sekda Banten Ditolak Mendagri, Ini Solusi dari Mantan Dirjen Otda

Menindaklanjuti laporan ini langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba petugas langsung melakukan penangkapan.

"Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," ujarnya. ***(Feris Pakpahan)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sri Mulyani: THR Cair H-10 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:04 WIB
X