Sugawa.id - Oknum anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem, Yahdi Basma yang menjadi buronan kasus pencemaran nama baik, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan terpidana Yahdi Basma yang merupakan anggota komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tindakan pencemaran nama baik.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, Yadhi Basma dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Ketika Liga Champions Kadang Bikin Pep Guardiola Frustrasi, Ini Katanya
Ketut mengungkapkan, usai divonis hakim Pengadilan Negeri Palu, Yahdi Basma kemudian menghilang. Padahal Kejari Palu telah melakukan pendekatan persuasif dengan melakukan pemanggilan tiga kali.
"Tiga kali panggilan, masing-masing pada 28 Juli 2022, 31 Agustus 2022 dan 12 September 2022.Namun Yahdi melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai terpidana," ujarnya.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca Juga: Masyarakat Kawal Aparatur Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan TPPU di Kemenkeu
Seperti diketahui melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ***Feris Pakpahan
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi di Kominfo Jampidsus: Terindikasi Berbau Cuci Uang
Kasus Dugaan TPU Sedang Ditangani KPK
Masyarakat Kawal Aparatur Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan TPPU di Kemenkeu
Awas Kerabat PNS yang Suka Flexing akan Beri Dampak Buruk Pada Karir ASN, Ini Penjelasannya
Rafael Alun Trisambodo Belum Datang Menjenguk, Aduh Mario Dandy Kehilangan Beking Nih!!!