Sugawa.id – Akibat sibuk mempertanggungjawabkan harta-harta gelapnya, mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo disebut-sebut belum juga menjenguk anaknya di tahanan. Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan yang secara brutal menghajar David Ozora (17), sama sekali belum dijenguk keluarganya sejak ditahan.
Dengan tak datangnya Rafael Alun Trisambodo, tentu saja Mario Dandy Satrio bakal kehilangan “beking” yang selama ini dia andalkan. Kita tahu Mario Dandy pernah menjanjikan Shane soal mereka akan dibebaskan oleh sang ayah.
Sedangkan Rafael Alun Trisambodo sendiri tampaknya makin pusing akibat jeratan kasus dugaan pencucian uang atas harta-harta miliknya. Mulai dari Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK(, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memblejeti keuangan ayah dari Mario Dandy itu.
Baca Juga: Awas Kerabat PNS yang Suka Flexing akan Beri Dampak Buruk Pada Karir ASN, Ini Penjelasannya
Diduga kuat ayah Mario Dandy, pelaku penganiayaan pada David Ozora yang masih terbaring di ICU itu, menyembunyikan kekayaan dari negara. Sejauh ini diketahui kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56 miliar, yang dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan gajinya. Namun disinyalir harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo lebih dari itu. Bahkan bisa mencapai ratusan miliar.
Belum lama ini ditemukan uang Rp 37 miliar di safe deposit box atas nama Rafael Alun Trisambodo oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini belum termasuk Rp 500 miliar yang disimpan di rekening atas nama Rafael Alun Trisambodo beserta istri serta anak-anaknya. Semua rekening tersebut sudah diblokir oleh PPATK.
Sementara itu, Mario Dandy masih mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nyaris setiap hari namanya diperbincangkan netizen. Bahkan beredar video rekaman yang memperlihatkan Mario Dandy sedang makan rawon, ditemani ibunya di rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo. Sungguh kontras dengan kondisi terkini, di mana Mario Dandy sama sekali belum dikunjungi keluarganya.
Baca Juga: Mencengangkan, Sutradara Drama Korea The Glory Ternyata Pelaku Bully
Mario Dandy dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang UU Perlindungan Anak. Namun bukan tak mungkin jeratannya bertambah, sebab kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Sementara Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humasnya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan saat ini polisi masih akan memanggil empat orang saksi lagi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy tersebut.
“Masih ada empat saksi lagi,” ujar Trunoyudo tanpa menyebut nama empat calon saksi dan kapan pemeriksaan akan dilakukan.***(Lucy Indesky)
Artikel Terkait
Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN, Kemenkeu Beberkan Alasan Ini
Kasus Mario Dandy, AJI: Media Daring Wajib Taati Kode Etik Jurnalistik
Gara-gara Tas Hermes Isteri Kepala BPN Jakarta Timur, Warganet Sentil BPN Hingga Curhatan Guru Bikin Ngenes
Suka Flexing di Medsos, Awas Mungkin Anda Menderita Ini Loh
Awas Kerabat PNS yang Suka Flexing akan Beri Dampak Buruk Pada Karir ASN, Ini Penjelasannya