Sugawa.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (DP4) tahun 2013 sampai 2019. Baca Juga: Konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa untuk Kawal Dana Desa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kedua saksi dilakukan oleh tim Kejagung melalui Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Saksi berinisial atas nama WF merupakan Manajer Kepesertaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), Saksi berinisial atas nama MK, merupakan Direktur pada PT Grahamarga Kencanamulia," katanya. Senin (13/3/2023).
Pemeriksaan terhadap saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dari dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (DP4) tahun 2013 sampai 2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," terangnya. Baca Juga: Hindari Hidup Hedonis, Kanwil BPN DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran. Ini Isinya..
Sebelumnya tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 3 saksi pada Februari lalu, yaitu DN, US, dan EW namun hingga kini Korps Adhyaksa belum mengumumkan tersangkanya. *** ,(Feris Pakpahan)