Sugawa.id - Dalam mewujudkan Pemerintahan Desa (Pemdes) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Kejaksaan Agung Republik Indonesia gencar sosialisasikan program Jaksa Sahabat Masyarakat Desa. Baca Juga: BPN Jakarta Utara Patut Dibanggakan, 2 Bulan Selesaikan 1.385 Bidang PTSL
Program tersebut ditujukan untuk melakukan pengawalan dalam pengelolaan dana desa.
Kegiatan penerangan hukum mengenai pengelolaan dana desa ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Jambi Elan Suherlan yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa diharapkan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa dalam pengelolaan dana desa. Baca Juga: BPN Jakarta Utara Patut Dibanggakan, 2 Bulan Selesaikan 1.385 Bidang PTSL
"Program ini mewujudkan pemerintahan desa bebas korupsi. Dan sinegritas jaksa dengan para kepala desa," katanya, Senin (13/3/2023).
Dikatakan, Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta kepala desa di provinsi Jambi.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk mengawal dan memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa. ***Feris Pakpahan
Caption: Puspenkum Kejaksaan Agung RI melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Mengenai Pengelolaan Dana Desa
Foto: Humas Puspenkum Kejagung/ist