Sugawa.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan klarifikasi terkait harta kekayaan Rp 14 miliar milik Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro, Rabu (8/3/2023).
"Iya benar, besok diagendakan klarifikasi WS (Wahono Saputro) pegawai Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (13/3/2023).
Ini merupakan buntut dari keterlibatan istri Wahono terkait kepemilikan aset mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Konser di Malaysia, Begini Kronologinya
Sebab istri Wahono disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.
Dikutip dari laman LHKPN, Wahono memiliki harta kekayaan senilai Rp 14,3 miliar. Data tersebut diberikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.
Sebagai informasi, Wahono pernah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri di Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Kala itu dirinya menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.
Kasus tersebut menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Sementara Kemenkeu telah memberhentikan tidak dengan hormat Rafael Alun Trisambodo dari PNS. ***(Janter)
Artikel Terkait
Top, Menkumham Perkenalkan Olahraga dan Budaya Tradisional Indonesia pada Para Dubes Negara Sahabat
Gara-Gara Malak Supir Truk, 4 Pemuda Terancam 9 Tahun Bui
Dua Menteri Jokowi Sepakat Tindak Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Korupsi
Bandingkan Gaya Hidup Hedon Istri Kepala BPN Jakarta Timur dan Hotman Paris, Ini Penjelasan Komunikolog
Awas, Penipu Ini Buat Akun Donasi Atas Nama Puteranya. Ini Respon Orang Tua David Ozora
Kunjungi Kodam Mulawarman, Menhan Prabowo Sebut Babinsa Garda Terdepan Pertahanan Indonesia
Kerajinan Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Dianggap Keren, 49 Dubes Negara Sahabat Diminta Jadi Marketing
Biar Nggak Kena Denda, Ayo Lapor SPT Pajak Tahunan Sebelum 31 Maret 2023. Begini Caranya!
Rakyat Kecewa, 2 Menteri Jokowi Diminta Serius Bongkar Kasus Cuci Uang di Kemenkeu.
Mau Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Kemenhub, Ini Syarat-Syaratnya